Kawunganten, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, SH, S.I.K, M.I.K melalui Kanit Gakkum IPDA Adim Haryoko, SH menyampaikan, kronologi kejadian. Mulanya, sepeda motor Honda Verza Nopol R-3061-YF dikendarai warga Bantarsari Cilacap melaju dari arah timur ke barat hendak mendahului kendaraan di depannya.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara, SPM Honda Verza Nopol R-3061-YF mendahului SPM tak dikenal, karena terlalu ke kanan dan dari arah barat ke timur melaju SPM Honda Supra Nopol R-4439-DK, karena terlalu ke kanan sehingga terjadi laka lantas,” ujar IPDA Adim Haryoko, SH dalam keterangannya.
Akibat kecelakaan tersebut dua orang pengendara meninggal dunia, akibat mengalami luka serius. Sedangkan satu korban luka (pembonceng) dirawat di Puskemas Kawunganten Cilacap.
Adapun identitas korban meninggal dunia yakni pengendara Honda Verza Nopol R-3061-YF berinisial WY (43) laki-laki beralamat Dusun Kebogoran RT01 RW10 Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.
Kemudian pengendara sepeda motor Honda Supra Nopol R-4439-DK, berinisial AK (49) laki-laki beralamat Desa Sibalung RT03 RW13 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Sedangkan untuk korban luka yakni pembonceng sepeda motor Honda Supra berinisial R (43) perempuan beralamat Desa Sibalung RT03 RW13 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya kasus kecelakaan ini ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cilacap dengan mendatangi TKP, melaksanakan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara (TPTKP), mencatat para saksi dan mengamankan barang bukti.
Petugas mengimbau kepada pengguna jalan raya atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara. Pastikan jarak aman kendaraan serta berkendara dengan mengutamakan keselamatan.
Selain itu juga selalu melengkapi kelengkapan dan surat-surat kendaraan, serta mematuhi peraturan berlalu lintas.