
SERAYUNEWS- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru madrasah yang selama ini mengabdikan diri dalam dunia pendidikan keagamaan.
“Alhamdulillah, tahun ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar di laman resmi Kemenag.
Menag juga mengapresiasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi untuk mendukung proses pencairan insentif.
Selain itu, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini tim GTK Madrasah tengah menyelesaikan proses penerbitan buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.
Menurutnya, tahapan administrasi tersebut menjadi bagian penting agar penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan transparan.
“Nantinya setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta dan dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” jelas Suyitno.
Proses finalisasi rekening kolektif dilakukan untuk memastikan seluruh penerima yang telah memenuhi syarat dapat menerima bantuan tanpa hambatan administrasi.
Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus utama Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan nasional.
Menteri Agama menegaskan bahwa guru memiliki peran sentral dalam membangun karakter dan akhlak generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, negara harus hadir memberikan dukungan nyata kepada para pendidik, termasuk guru non ASN yang belum memperoleh berbagai tunjangan profesi.
Menurutnya, bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di lingkungan sekolah maupun madrasah.
Selain insentif guru madrasah non ASN, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam juga telah menyalurkan bantuan insentif Tahap II bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program bantuan tersebut mulai disalurkan sejak awal Juni 2026 kepada guru yang belum berstatus ASN dan belum menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah terhadap guru-guru yang belum memperoleh berbagai skema tunjangan pendidikan.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan Guru PAI non ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah,” katanya.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 disalurkan dalam dua tahap.
Total anggaran yang disalurkan pada tahap ini mencapai Rp2,326 miliar. Secara keseluruhan, nilai bantuan yang telah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut M. Munir, jumlah penerima bantuan tahap kedua lebih sedikit dibandingkan tahap pertama karena beberapa faktor.
Beberapa guru tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan karena:
1. Telah lulus sertifikasi guru dan menerima tunjangan profesi.
2. Memasuki masa pensiun.
3. Diangkat menjadi ASN atau PPPK.
4. Meninggal dunia.
Seluruh proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang tercatat dalam aplikasi SIAGA guna menjamin akurasi dan akuntabilitas penyaluran bantuan.
Kementerian Agama menegaskan bahwa bantuan insentif tidak semata-mata bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para pendidik yang tetap menjalankan tugas secara profesional meski belum menerima tunjangan profesi.
Melalui program ini, pemerintah berharap para Guru PAI dan guru madrasah non ASN dapat memanfaatkan bantuan yang diterima untuk menunjang pelaksanaan tugas, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat kualitas layanan pendidikan.
Dengan pencairan insentif yang mulai dilakukan pada akhir Juni 2026, Kementerian Agama berharap semangat para guru dalam mendidik dan membentuk karakter peserta didik semakin meningkat, sehingga kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia dapat terus berkembang secara berkelanjutan.