Insentif Untuk Tenaga Kesehatan di Purbalingga Nunggak Tujuh Bulan, Kok Bisa? 

Amin WahyudiJurnalis:Amin Wahyudi
tenaga kesehatan covid-19, insentif tenaga kesehatan covid-19
Ilustrasi tenaga kesehatan by @prostooleh at freepik.com

Tenaga kesehatan (Nakes) sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus Covid-19 sudah selayaknya mendapat perhatian lebih. Mengingat perjuangannya bergelut dengan pasien positif, tentu bertaruh dengan nyawa. Namun yang terjadi justru tidak demikian di Purbalingga. Pasalnya, dana insentif untuk nakes masih ada tunggakan dari yang seharusnya mereka terima.


Purbalingga, serayunews.com

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengakui, bahwa hak insentif tenaga kesehatan di Purbalingga, belum sepenuhnya dipenuhi. Nakes baru menerima lima bulan insentif untuk tahun 2020. Sedangkan, tujuh bulan lainnya masih belum dibayarkan.

“Hak-hak tenaga kesehatan dipenuhi melalui insentif tenaga kesehatan yang pada tahun 2020, dibiayai oleh pemerintah pusat,” kata Tiwi, dalam forum Paripurna di DPRD, belum lama ini.

Lebih rinci Tiwi menjelaskan, kekurangan pembayaran insentif tujuh bulan yang belum dibayarkan itu awalnya tanggungan  pemerintah pusat. Namun, setelah ada perubahan diwacanakan akan dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Total dana yang dibutuhkan untuk insentif nakes itu mencapai Rp 7 miliar.

Dia menambahkan, untuk tahun 2021 ini, insentif tenaga kesehatan dibebankan kepada Pemkab Purbalingga. “Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar untuk insentif tenaga kesehatan selama 1 tahun,” kata dia.

Bupati juga mengungkapkan, berkaitan dengan dampak covid-19 yang sangat luas di Kabupaten Purbalingga. Bupati menjelaskan, upaya yang telah dilakukan adalah dengan tracing, testing dan treatment yang maksimal, percepatan vaksinasi dan perketatan PPKM mikro.

“Adapun terkait dengan program pembelajaran tatap muka, pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam pengimplementasiannya,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, salah satu yang dipersyaratkan adalah izin dari wali/orang tua murid, lokasi sekolah berada dalam zona hijau, sekolah yang bersangkutan telah siap dalam pengimplementasian protokol kesehatan dan memiliki satuan tugas penanggulangan covid-19 di sekolah masing-masing.

Baca juga Kalimanah Tertinggi, Rembang dan Kertanegara Terendah Kasus Covid di Purbalingga, Begini Penyebarannya