
SERAYUNEWS- Laporan harta kekayaan pejabat dan aparatur negara kembali menjadi sorotan publik. Transparansi kekayaan dinilai sebagai instrumen penting untuk mencegah praktik korupsi serta memperkuat akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Isu mengenai LHKPN dan LHKASN kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama soal siapa saja yang wajib melapor dan apa perbedaan keduanya.
Tidak sedikit aparatur negara maupun pejabat baru yang masih bingung membedakan kewajiban pelaporan tersebut. Di era keterbukaan informasi, kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan menjadi bagian dari reformasi birokrasi.
Regulasi yang jelas serta pengawasan yang ketat menjadi fondasi untuk membangun pemerintahan yang bersih dan profesional. Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
LHKPN merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Kewajiban ini melekat pada pejabat atau penyelenggara negara yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan dan penggunaan anggaran publik.
Pelaporan LHKPN bertujuan memastikan tidak ada konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Laporan tersebut disampaikan secara berkala dan diperbarui sesuai ketentuan.
Pihak yang wajib melaporkan LHKPN antara lain:
1. Pejabat eksekutif seperti menteri, gubernur, bupati, dan wali kota
2. Anggota legislatif pusat maupun daerah
3. Pejabat yudikatif termasuk hakim
4. Pejabat di lembaga negara dan lembaga independen
5. Direksi dan komisaris BUMN/BUMD tertentu
LHKPN dikelola dan diawasi oleh sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.
Berbeda dengan LHKPN, LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara. Laporan ini ditujukan bagi ASN yang tidak termasuk kategori wajib LHKPN, namun tetap memiliki tanggung jawab administratif sebagai aparatur pemerintah.
Kewajiban LHKASN diberlakukan untuk memperluas transparansi hingga ke level birokrasi yang lebih luas. Dengan demikian, akuntabilitas tidak hanya berlaku pada pejabat tinggi, tetapi juga aparatur di berbagai tingkatan jabatan.
ASN yang umumnya wajib melapor LHKASN meliputi:
1. Pejabat administrator dan pengawas
2. Pejabat fungsional tertentu
3. ASN yang mengelola anggaran
4. ASN yang menangani perizinan
5. ASN di unit pelayanan publik strategis
Pengawasan LHKASN dilakukan melalui sistem internal instansi masing-masing dan terintegrasi dengan kebijakan nasional reformasi birokrasi.
Secara umum, perbedaan mendasar terletak pada subjek pelapor dan mekanisme pengawasannya.
LHKPN diperuntukkan bagi penyelenggara negara dengan pengawasan langsung oleh KPK, sedangkan LHKASN berlaku bagi ASN yang diawasi melalui sistem internal kementerian atau lembaga.
Perbedaan lainnya terletak pada tingkat jabatan dan risiko jabatan. LHKPN biasanya melekat pada posisi strategis yang berpotensi tinggi terhadap konflik kepentingan. Sementara LHKASN mencakup spektrum jabatan yang lebih luas di lingkungan ASN.
Meski berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu:
1. Mencegah praktik korupsi
2. Meningkatkan transparansi
3. Menumbuhkan integritas aparatur
4. Memperkuat akuntabilitas publik
5. Membangun kepercayaan masyarakat
Kewajiban pelaporan LHKPN dan LHKASN memiliki landasan hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut menjadi dasar kuat untuk memastikan kepatuhan aparatur negara.
Beberapa dasar hukum yang mengatur pelaporan harta kekayaan antara lain:
1. Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
2. Peraturan KPK tentang LHKPN
3. Surat Edaran dan regulasi internal instansi terkait LHKASN
4. Kebijakan reformasi birokrasi nasional
5. Ketentuan disiplin ASN
Landasan hukum ini mempertegas bahwa pelaporan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum.
Dalam LHKPN maupun LHKASN, pelapor wajib mencantumkan seluruh harta kekayaan secara jujur dan rinci. Harta tersebut mencakup aset bergerak dan tidak bergerak.
Komponen yang wajib dilaporkan meliputi:
1. Tanah dan bangunan
2. Kendaraan bermotor
3. Surat berharga dan investasi
4. Kas dan setara kas
5. Harta lainnya termasuk usaha
6. Utang atau kewajiban finansial
Keakuratan data menjadi aspek penting karena laporan tersebut dapat diverifikasi oleh lembaga pengawas.
Kepatuhan pelaporan menjadi indikator integritas pejabat dan ASN. Jika tidak melapor atau menyampaikan data tidak benar, terdapat sanksi administratif hingga sanksi disiplin.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
1. Teguran tertulis
2. Penundaan kenaikan pangkat
3. Penurunan jabatan
4. Rekomendasi pemeriksaan lanjutan
5. Sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN
Dalam kasus tertentu, ketidakjujuran pelaporan dapat membuka pintu penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaporan harta kekayaan tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif. Transparansi ini menjadi instrumen kontrol publik terhadap pejabat dan aparatur negara.
Dengan sistem pelaporan yang transparan, masyarakat dapat menilai konsistensi antara profil kekayaan dan jabatan yang diemban. Langkah ini dinilai efektif dalam mencegah praktik korupsi sejak dini.
LHKPN dan LHKASN sama-sama menjadi instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Perbedaannya terletak pada subjek pelapor dan mekanisme pengawasan, namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Kepatuhan melaporkan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral aparatur negara kepada publik. Dengan sistem pengawasan yang konsisten, reformasi birokrasi dapat berjalan lebih efektif dan terpercaya.