SERAYUNEWS – Pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berapa gaji PPPK 2024?
Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pelamar hanya boleh memilih satu jenis pengadaan, yakni CPNS atau PPPK. Saat ini pemerintah baru membuka pendaftaran CPNS 2024.
PPPK merupakan pegawai ASN yang memiliki tugas dan kewajiban sama dengan ASN. PPPK adalah seseorang yang diangkat untuk bekerja dalam pemerintahan dan memiliki perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Bagi yang berminat mendaftar PPPK 2024 bisa bersiap-siap. Salah satunya mengetahui informasi berapa gaji yang akan diterima. Simak besaran nominal gaji PPPK terbaru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam peraturan tersebut juga berisi informasi soal kenaikan gaji PPPK 2024. Mengutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut ini besaran gaji PPPK dan kenaikannya:
Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900
Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200
Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200
Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500
Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600
Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700
Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200
Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100
Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500
Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900
Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700
Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000
Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100
Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200
Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500
Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500
Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Pertanyaan ini banyak muncul ketika pemerintah membuka rekrutmen CPNS. Salah satu alasan ingin mendaftar CPNS karena ingin gaji serta tunjangan yang lebih stabil.
Apakah jika sudah menyandang status PPPK boleh mendaftar CPNS? Mengutip dari laman resmi Kementerian PANRB, ada perubahan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2024.
Bagi PPPK yang tertarik ingin menjadi PNS boleh melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat. PPPK yang sudah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya untuk melamar CPNS.
Apabila tidak diterima sebagai PNS, mereka boleh melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK. Dengan begitu ada peluang mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari PPPK.
Demikian informasi gaji PPPK 2024 yang telah mengalami kenaikan. Selain itu ada peluang boleh mendaftar jadi PNS jika memenuhi syarat.
***