
KEBUMEN, SERAYUNEWS-Kasus investasi bodong dengan terdakwa wanita berinisial N akan segera memasuki babak akhir persidangan tingkat pertama. N akan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada Selasa (18/8/2026).
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Kebumen, sidang pembacaan vonis akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang Candra. Sebenarnya, sidang vonis rencananya akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2026. Hanya saja, urung dilaksanakan karena majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut N dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Pembacaan tuntutan dilakukan pada 14 Juli 2026. Pada pembacaan vonis pekan depan akan diketahui apakah majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau memberikan vonis yang berbeda dari permintaan jaksa penuntut umum.
Sekadar diketahui, N adalah pemimpin lokal New World Sport (NWS). N mengiming-imingi calon nasabah bahwa investasi di NSW akan mendapatkan keuntungan. NWS, kata N, tidak akan merugikan anggotanya.
Bahkan, N megatakan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. N juga menegaskan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.
Dengan iming-iming seperti itu, banyak yang tertarik ikut investasi N tersebut. Namun, belakangan diketahui anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.
Kemudian pada akhir tahun lalu, para anggota kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Mereka meminta agar dana dikembalikan. Saat itu kerugian pada nasabah total Rp2,5 miliar dari 83 nasabah.
Namun, setelah pengembangan, ternyata yang dirugikan dari investasi itu ada 278 orang dengan total kerugian Rp5,5 miliar.