SERAYUNEWS– Seorang pemuda dibekuk polisi lantaran melakukan kalimat bernada ancaman, kepada calon presiden via media elektronik tiktok. Pelaku yang berinisial AWK (23) asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu saat ini telah diamankan Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dalam keterangannya menyampaikan, Tim Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terus mengusut tuntas penanganan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Kasus ini melibatkan tersangka yang merupakan remaja berinisial AWK (23) asal Kabupaten Probolinggo.
Dia menyampaikan kronologis kasus tersebut berawal, saat tersangka melihat akun Tiktok Aftanasrullohofficial yang memposting video yang berisi rekaman membahas Debat Calon Presiden (Capres). Tersangka spontan mempostingan video tersebut lalu melakukan komentar menggunakan akun Tiktok Calonistri71600.
Dia menuliskan kalimat “Nembak Pak Anies Berapa Tahun Penjara Ya?” Hal itu kemudian ramai dibicarakan. Kabid Humas Polda Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini. Penyidik mengambil Langkah yang dilakukan berupa melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan, antara lain dari saksi dan Ahli Bahasa dan ITE.
Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terharap pelaku, sekaligus penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Antara lain bundle scrensshot komentar akun tiktok calonistri71600, Handphone jenis POCO X3 NFC dan 1 (satu) Simcard dan akun tiktok calonistri71600.
Motif tersangka nekat melakukan tindakan melanggar hukum itu diawali sepontan melihat FYP dari akun Tiktok Aftanasrullohofficial yang membahas tentang Debat Capres. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan pemahaman dari tersangka. Dia juga tidak menyangka jika komentarnya tersebut menjadi viral.
Kombes Dirmanto tentu mengimbau, masyarakat berlaku bijak dalam bermensos. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.