SERAYUNEWS – Draf RUU Polri terbaru 2025 menyita perhatian masyarakat terutama warganet.
Setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), perhatian publik kini tertuju pada Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terbaru tahun 2025.
Draft RUU Polri ini telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
DPR sempat membahas UU Polri pada 2024, tapi direspons dengan gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. Badan Legislasi Nasional DPR saat itu menyerahkan proses revisi beleid itu kepada anggota dewan periode 2024-2029.
Artikel ini akan membahas isi draft RUU Polri terbaru 2025, kontroversi yang muncul, informasi mengenai link download PDF draft tersebut, serta jadwal sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasannya.
Draft RUU Polri 2025 mencakup beberapa perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Revisi Undang-undang Polri yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI akan menuai polemik. RUU Polri sudah dibahas sejak tahun 2024 lalu.
Ada beberapa pasal yang akan dimuat memunculkan kekhawatiran akan ancaman kembalinya masa seperti Orde Baru.
Mengutip dari kajian Koalisi Masyarakat Sipil, ada beberapa pasa yang menjadi sorotan dalam draf RUU Polri 2025.
Pasal 14 ayat 1 huruf g
menyatakan bahwa Polri bertugas untuk mengkoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oeh UU, dan bentuk pengamanan swakarsa.
Pada pasal 14 tersebut, pelaksanaan tugas dari KPK dan PPNS sebagai penyidik semakin menjauhkan independensinya.
Pasal 14 ayat 1 huruf o
Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan. Kewenangan tersebut bisa menimbulkan masalah yang besar.
Pasal 14 ayat 1 huruf e
Polisi akan turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Pasal ini menimbulkan ketidakjelasan tentang kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Pasal 14 ayat 2 huruf c
Kewenangan Polri untuk penyelenggaraan sistem kota cerdas (smart city) bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 16 ayat 1 huruf q
Menyatakan Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pasal 16A dan 16B
Pasal ini mengatur tentang kewenangan Polri untuk menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam sebagai bagian dari rencana kebijakan nasional serta perluasan terhadap kewenangan Intelkam guna mengamankan kepentingan nasional.
Pasal 16 ayat (1) huruf n
Disebutkan pada pasal ini memberikan kepolisian kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengangkatan untuk penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lain yang ditetapkan oleh UU sebelum diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pasal 16 ayat 1 huruf p
Kepolisian memiliki wewenang menerima hasil Penyelidikan dan/atau Penyidikan dari Penyidik pegawai negeri sipil dan/atau penyidik lainnya untuk dibuatkan surat pengantar sebagai syarat sah kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan kepada penuntut umum.
Pasal-pasal dalam RUU Polri tersebut memberikan berbagai kewenangan atas Polri selain menjalankan tugas yang seharusnya seperti halnya masa Orde Baru tetapi penugasan yang dikembangkan sesuai masa saat ini.
Bagi masyarakat yang mau membaca RUU Polri dapat download menggunakan link berikut ini:
https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-20240722-080336-8005.pdf
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa lembaganya belum memulai proses revisi UU Polri. Pembahasan tentang RUU Polri terbaru akan dilakukan melalui sidang DPR RI.
Agenda penting sidang RUU Polri terbaru belum diketahui pasti akan berlangsung kapan.
Presiden Prabowo Subianto urung mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah atas rencana pembahasan sebuah rancangan undang-undang.
Sementara itu, ada agenda pembahasan RUU KUHAP oleh DPR setelah para anggota dewan menyelesaikan masa reses (jeda sidang) pada 16 April mendatang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyampaikan bahwa proses revisi KUHAP bisa selesai paling cepat dalam satu kali masa sidang. Soal jadwal Sidang RUU Polri belum diketahui tanggalnya.
***