SERAYUNEWS – Agresi yang terus berlangsung di Palestina, terutama di wilayah Gaza, telah menggugah banyak pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menunjukkan sikap tegas melalui Fatwa No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa yang dikeluarkan pada November 2023 ini menjadi pijakan moral dan spiritual bagi umat Islam Indonesia dalam menyikapi konflik kemanusiaan yang melibatkan Israel dan Palestina.
Tak hanya berbicara soal nilai-nilai keimanan, fatwa ini juga mendorong aksi nyata sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina.
Boikot bukanlah strategi baru dalam menghadapi ketidakadilan global. Dalam banyak sejarah perjuangan, boikot terbukti menjadi alat tekanan ekonomi yang ampuh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dalam konteks konflik Palestina, gerakan boikot terhadap produk-produk yang mendukung Israel menjadi simbol solidaritas global.
Meski dampaknya tidak langsung dirasakan, namun secara luas dapat memengaruhi citra dan kekuatan ekonomi perusahaan yang terkait dengan agresi dan penjajahan.
Kamu pun bisa ambil bagian dalam gerakan ini. Dengan memboikot produk tertentu, kamu ikut menyampaikan pesan tegas bahwa kekerasan dan pelanggaran HAM tidak bisa dibiarkan.
Fatwa ini mengandung sejumlah poin penting yang wajib diketahui umat Muslim:
Mendukung perjuangan rakyat Palestina, khususnya dalam menghadapi agresi Israel, merupakan kewajiban moral dan keagamaan. Dukungan ini adalah bagian dari solidaritas kemanusiaan sekaligus bentuk empati terhadap sesama Muslim.
Zakat, infak, dan sedekah boleh dan sangat dianjurkan disalurkan ke Palestina. Ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam membantu rakyat yang tengah berjuang mempertahankan tanah airnya.
Memberikan bantuan atau dukungan dalam bentuk apa pun kepada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, dinyatakan haram. Ini termasuk segala bentuk kerja sama bisnis yang bisa menguntungkan pihak Israel.
Umat Islam disarankan untuk tidak membeli atau menggunakan produk yang diketahui terafiliasi dengan Israel atau memberikan keuntungan ekonomi terhadap kelangsungan penjajahan.
MUI juga menyerukan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatis, memberikan bantuan kemanusiaan, dan mendorong kerja sama internasional melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan agresi Israel.
Untuk kamu yang ingin membaca naskah lengkap dari fatwa ini, silakan akses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1cECIUezrSmWMUFuyBgGsUngoaps22Lf3/view?usp=sharing
Sebagai bagian dari aksi nyata, MUI mengajak umat Muslim agar lebih selektif dalam memilih produk dan layanan yang digunakan sehari-hari. Berikut ini adalah daftar merek dan produk yang sering dikaitkan dengan afiliasi terhadap Israel:
Perlu kamu ketahui, tidak semua produk ini secara langsung berasal dari Israel. Namun, banyak di antaranya memiliki hubungan bisnis, investasi, atau kebijakan perusahaan yang dinilai mendukung kepentingan negara tersebut.
Oleh karena itu, memilih untuk menghindari produk-produk tersebut dapat menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam memperjuangkan keadilan.
Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 mengingatkan bahwa solidaritas terhadap Palestina bukan hanya berupa dukungan verbal, tapi perlu diwujudkan lewat langkah-langkah konkret.
Mulai dari memilih produk dengan penuh kesadaran, berdonasi untuk kemanusiaan, hingga menyebarkan edukasi mengenai konflik yang terjadi, semuanya bisa menjadi bagian dari perjuangan bersama.
Sekecil apa pun tindakan kamu hari ini, bisa menjadi penggerak perubahan di masa depan. Karena dalam setiap keputusan yang kamu ambil, ada nilai kemanusiaan yang bisa disuarakan.***