SERAYUNEWS – Pada Senin, 24 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Penandatanganan ini menandai langkah penting dalam pengelolaan investasi strategis negara melalui pembentukan sovereign wealth fund Indonesia yang dinamakan Danantara.
Danantara dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset dan sumber daya negara guna mendukung pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor.
Sektor-sektor tersebut meliputi energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS dan potensi pengelolaan aset hingga lebih dari 900 miliar dolar AS, Danantara diharapkan menjadi instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Keppres Nomor 30 Tahun 2025 menetapkan susunan keanggotaan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana, memastikan bahwa pengelolaan investasi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Badan Pelaksana bertanggung jawab dalam operasional sehari-hari Danantara, termasuk pengambilan keputusan investasi dan pengelolaan portofolio.
Struktur organisasi Danantara terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasihat, dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat ditunjuk langsung oleh Presiden untuk memastikan pengawasan serta memberikan nasihat strategis dalam pengelolaan investasi.
Badan Pelaksana akan dipimpin oleh tiga orang direksi yang terdiri dari Chief Executive Officer (CEO), Chief Operating Officer (COO), dan Chief Information Officer (CIO).
Dengan pembentukan Danantara, pemerintah berharap dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.
Investasi yang dikelola secara profesional dan transparan diharapkan mampu menarik lebih banyak modal asing, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Selain itu, Danantara diharapkan dapat menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan transformasi ekonomi menuju era industri 4.0.
Secara keseluruhan, penandatanganan Keppres Nomor 30 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan tonggak penting dalam upaya pengelolaan kekayaan negara yang lebih efektif dan efisien melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Dengan struktur organisasi yang solid dan fokus investasi yang tepat, Danantara diharapkan mampu membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Demikian informasi tentang isi Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara. ***