SERAYUNEWS – Belakangan ini, masyarakat ramai memperbincangkan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia resmi mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada 17 Februari 2025 lalu.
Menurut Presiden, kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Sebab, aturan ini secara khusus mengatur mengenai kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, dampak dari pengelolaan devisa dapat semakin besar bagi perekonomian nasional.
Lantas, apa saja isi lengkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025? Simak penjelasannya di bawah ini.
Dalam keterangan resminya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat ekonomi dari devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Berikut adalah poin-poin utama dalam aturan baru ini:
Salah satu poin utama dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 adalah kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen.
Dana tersebut harus ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA di bank nasional dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.
Ketentuan ini berlaku untuk sektor sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memperkirakan tambahan devisa hasil ekspor mencapai USD 80 miliar pada tahun 2025.
Jika aturan ini berjalan optimal dalam 12 bulan penuh, devisa yang diperoleh diprediksi dapat melampaui USD 100 miliar.
Meskipun ada kewajiban menyimpan devisa di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir agar operasional bisnis mereka tetap berjalan lancar.
Dana yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA dapat digunakan untuk beberapa keperluan berikut:
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Sanksi tersebut berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini.
Sementara sektor lain wajib mengikuti aturan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan demikian, ketentuan penyimpanan DHE SDA untuk sektor ini masih mengacu pada kebijakan yang telah ada.
Pemerintah menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi serta menerapkan kebijakan strategis lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Jadi kesimpulannya, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perekonomian nasional melalui pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih optimal.
Nah, demikian tadi penjelasan isi Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2025 yang baru diumumkan Prabowo.***