
SERAYUNEWS – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin hak masyarakat atas layanan kesehatan. Simak isi surat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.
Surat edaran ini diterbitkan pada 11 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Kebijakan ini menjadi respons atas penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi akibat penyesuaian data penerima bantuan.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa aspek administratif tidak boleh menjadi penghalang pasien memperoleh pelayanan medis.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan tepat waktu, terutama dalam kondisi darurat.
SE Kemenkes ini diterbitkan untuk menjamin perlindungan pasien, mencegah keterlambatan penanganan medis, serta menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (12/2/2026).
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sebelum surat edaran ini diterbitkan, pemerintah melakukan penyesuaian data kepesertaan BPJS Kesehatan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kebijakan tersebut bertujuan mengalihkan kepesertaan dari kelompok desil atas kepada kelompok desil bawah agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Penyesuaian data ini diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Namun, kebijakan tersebut berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, yang memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya penolakan pasien akibat perubahan status kepesertaan tersebut, Kemenkes menerbitkan aturan khusus yang bersifat sementara namun mengikat.
Sejalan dengan kebijakan Kemenkes, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien, terlebih dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keselamatan pasien harus ditempatkan di atas kepentingan administratif apa pun.
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, Kemenkes secara tegas menyebutkan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian dan mencakup seluruh bentuk pelayanan medis yang dibutuhkan pasien.
Larangan penolakan pasien tersebut berlaku dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Masa transisi ini dimaksudkan agar proses pembaruan dan validasi data dapat berjalan tanpa mengorbankan hak pasien atas layanan kesehatan.
Selain larangan penolakan, surat edaran ini juga mengatur kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan, antara lain:
Ketentuan ini menegaskan tanggung jawab rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Dalam aspek administratif, rumah sakit juga diwajibkan:
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026, pemerintah menegaskan perubahan status kepesertaan BPJS tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah penolakan pasien serta memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.***