
SERAYUNEWS – Pemerintah memastikan bahwa program pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah besar untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terhambat persoalan administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” katanya.
Jika berjalan sesuai rencana, pemutihan akan mulai digulirkan pada penghujung tahun dan diupayakan agar persiapan teknis selesai dalam waktu dekat.
Sehingga, jawaban atas pertanyaan mengenai pemutihan BPJS 2025 kapan dibuka adalah pada akhir tahun 2025, dengan target pelaksanaannya dimulai pada November sampai Desember 2025.
“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas akses layanan kesehatan.
Ia menegaskan kembali, “Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama.”
BPJS Kesehatan mencatat bahwa total tunggakan iuran peserta yang berpotensi dihapus mencapai lebih dari sepuluh triliun rupiah.
Tunggakan tersebut sebagian besar berasal dari kelompok peserta mandiri yang mengalami kesulitan ekonomi.
Banyak di antara mereka yang sudah tidak mampu melanjutkan pembayaran namun tetap membutuhkan layanan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penghapusan tunggakan ini tidak akan membebani keuangan BPJS karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off.
“Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses penghapusan tidak menghilangkan uang secara nyata dari sistem, tetapi lebih sebagai penyesuaian catatan administrasi. “Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran.”
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapatkan pemutihan.
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan verifikasi sosial ekonomi pemerintah.
Ali Ghufron menjelaskan, “Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus.”
Empat kriteria penerima pemutihan BPJS 2025 yaitu:
Penghapusan tunggakan berlaku maksimal untuk dua tahun atau 24 bulan sesuai ketentuan.
Ghufron kembali menegaskan, “Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu.”
Agar peserta dapat mengikuti program ini, diperlukan proses registrasi ulang.
Peserta perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau layanan Dinas Sosial di daerah masing masing untuk verifikasi data.
Tahapannya:
Peserta yang lolos tidak perlu membayar tunggakan lama.
Namun untuk kembali aktif, peserta wajib memenuhi ketentuan pembayaran iuran berjalan sesuai kelas yang berlaku.***