SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan perubahan sistem evaluasi belajar yang berdampak pada seluruh siswa tingkat akhir. Dalam kebijakan terbaru, Ujian Nasional (UN) resmi dihapus dan digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Meskipun demikian, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada sifat opsional TKA dan fungsinya yang tidak menjadi syarat kelulusan siswa kelas XII.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa TKA akan menguji lima mata pelajaran utama, yakni:
Atip menyatakan bahwa siswa tidak diwajibkan mengikuti TKA, tetapi hasil tes ini akan menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
Dengan demikian, siswa yang ingin meningkatkan peluang diterima di universitas ternama disarankan untuk mengikuti TKA.
Berbeda dengan Ujian Nasional yang menjadi syarat utama kelulusan, TKA tidak memiliki dampak langsung terhadap status kelulusan siswa kelas XII.
Sebagai gantinya, tes ini dirancang sebagai alat ukur untuk menilai kemampuan akademik individu.
Menurut Atip, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa dalam melakukan penilaian mandiri terhadap kapasitas akademik mereka sebelum melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain itu, Atip optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong siswa untuk lebih termotivasi dalam meningkatkan kemampuan akademiknya.
“Dengan menjadi bagian dari seleksi jalur prestasi, TKA akan menarik minat siswa untuk menguji dan mengembangkan kompetensinya secara lebih objektif,” ujar Atip.
Meskipun Ujian Nasional telah dihapus, asesmen nasional tetap akan berlangsung dengan tujuan utama menilai pencapaian sistem pendidikan secara keseluruhan.
Berbeda dengan TKA yang bersifat pilihan bagi siswa, asesmen nasional diwajibkan bagi sekolah dan peserta yang terpilih untuk memastikan keberlanjutan evaluasi mutu pendidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa pelaksanaan TKA akan mulai diterapkan pada tahun ini untuk siswa kelas XII.
Adapun rencana ke depan, kebijakan serupa akan diberlakukan untuk tingkat SD dan SMP pada tahun 2026.
“TKA juga akan dijadikan sebagai indikator dalam seleksi perpindahan jenjang dari SD ke SMP dan SMP ke SMA,” ungkap Toni.
Transformasi dalam sistem evaluasi pendidikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel dan berorientasi pada kompetensi siswa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa istilah “ujian” akan dihapus dari konsep evaluasi pembelajaran yang baru.
Dalam beberapa kesempatan, Abdul Mu’ti menekankan bahwa substansi utama pendidikan adalah membentuk karakter dan budaya bangsa yang kuat, dengan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama.
Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan metode evaluasi yang lebih efektif guna mendukung pencapaian tersebut.
Dengan diberlakukannya TKA sebagai pengganti UN, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia dapat lebih adaptif dan memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi potensi akademiknya secara lebih mandiri.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Perubahan sistem evaluasi pendidikan dari Ujian Nasional ke Tes Kemampuan Akademik menandai langkah baru dalam dunia pendidikan Indonesia.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berorientasi pada prestasi, diharapkan siswa memiliki kesempatan lebih luas untuk berkembang sesuai dengan potensi akademiknya.
Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus mendukung perjalanan siswa menuju jenjang yang lebih tinggi.
***