
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Muncul cerita baru terkait kasus tambang emas ilegal Pancurendang, Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang menewaskan 8 pekerja pada 2024 lalu. Santi Susanti, istri dari salah satu tersangka kasus tersebut, merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1,85 miliar.
Aksi penipuan ini diduga melibatkan advokat asal Purwokerto berinisial E dan N, serta terduga makelar kasus (markus) berinisial S. Demi meyakinkan korban, para pelaku nekat mencatut nama sejumlah pejabat tinggi kepolisian, mulai dari mantan Wakapolda Jawa Tengah hingga Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas.
Cerita ini muncul dipermukaan setelah korban meminta pendampingan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI pada Sabtu (18/7/2026).
Djoko Susanto SH, kuasa hukum Santi Susanti, menjelaskan bahwa petaka ini bermula saat suami korban ditetapkan sebagai tersangka pasca-insiden tambang Pancurendang pada 2024. Di tengah kepanikan menghadapi persoalan hukum, korban diperkenalkan oleh N kepada pelaku E dan S. Mereka kemudian menggelar pertemuan di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menawarkan skenario manis. Dia menjanjikan kebebasan suami korban sekaligus pembukaan kembali area tambang yang disegel aparat. Sebagai imbalannya, mereka meminta “uang pelicin” sebesar Rp2 miliar yang diklaim akan digunakan untuk melobi Wakapolda Jateng.
Korban yang terperdaya akhirnya menyerahkan uang secara bertahap. Pertama korban menyerahkan uang tunai Rp1 miliar di SPBU Losari, Cilongok. Tiga bulan kemudian, pelaku kembali meminta Rp400 juta dengan alasan untuk “mengondisikan” Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas.
Satu bulan berikutnya, pelaku memeras korban Rp 300 juta dengan dalih untuk memindahkan personel Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, pelaku S meminjam uang pribadi korban sebesar Rp 150 juta yang hingga kini tidak pernah dikembalikan.
“Total kerugian klien kami mencapai Rp 1,85 miliar. Faktanya, janji-janji mereka fiktif. Perkara utama tambang Pancurendang tetap berjalan di pengadilan dan para tersangka sudah divonis. Uang korban habis, tapi hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Djoko.
Merespons tindakan tersebut, tim kuasa hukum korban dari Peradi SAI mengambil langkah tegas dengan melayangkan Somasi Terbuka kepada E, S, dan N dengan tenggat waktu 3 x 24 jam.
Jika para pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian dalam waktu yang ditentukan, tim kuasa hukum memastikan akan melaporkan kasus penipuan dan pencatutan nama pejabat Polri ini ke Mapolda Jateng atau Polresta Banyumas. Kasus ini pun langsung menjadi sorotan tajam karena dinilai mencoreng institusi kepolisian melalui isu “uang pelicin” fiktif.
Saat dikonfirmasi terpisah, E mengelak bahwa dirinya mengelola ataupun menerima aliran dana tersebut. Ia menyatakan seluruh urusan kontrak serta pengelolaan keuangan berada di bawah kewenangan pihak lain.
“Terkait itu nanti bisa saya sampaikan kalau bertemu langsung, tidak apa-apa. Daripada lewat telepon,” kata E saat dihubungi melalui sambungan telepon.
E menjelaskan bahwa awalnya dia hanya ditunjuk oleh seseorang bernama Rus untuk mengawal penanganan perkara pasca-insiden tambang. Namun setelah proses berjalan, muncul tahapan lanjutan terkait pengurusan perizinan yang sepenuhnya ditangani berdasarkan kontrak dengan S.
“Itu sebenarnya kontraknya dengan S. Saya dulu ditunjuk Pak Rus untuk mengawal perkara setelah delapan orang meninggal. Setelah itu baru muncul proses perizinan dan lain-lain. Kaitannya langsung ke S yang membuat kontrak. Memang saya sempat ikut mengawal, tetapi urusan finansial dan lain sebagainya mutlak dikelola S,” ujarnya.
E juga mengaku sempat berupaya meminta penjelasan kepada S dan menyatakan siap jika harus diklarifikasi secara langsung agar persoalan ini menjadi terang.
“Saya juga ikut mengejar S untuk klarifikasi dan konfirmasi. Itu nanti bisa di-cross-check langsung ke S atau dipertemukan dengan saya juga tidak apa-apa. Yang penting semuanya menjadi jelas,” ucapnya.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya, S, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Wartawan telah mencoba menghubungi via telepon dan mengirimkan pesan singkat, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.