Purwokerto, Serayunews.com- Dengan adanya polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fachmi Idris memastikan untuk mempermudah peserta yang hendak menurunkan kelasnya.
“Pada prinsipnya begini, dengan adanya penyesuaian iuran tentunya jangan sampai ada masyarakat yang terputus. Sedangkan untuk angka peserta yang turun saya belum tabu karena terlalu teknis,” ujar Fachmi saat meninjau pelayanan BPJS Kesehatan di RS Margono Soekarjo Purwoketo, Jumat (3/1).
Meski telah mengalami kenaikan harga, menurut Fachmi masih banyaj masyarakat tetap berada di kelas yang sama. Hal ini setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan. Seperti seorang pasien yang ia temui di RS Margono. “Ini menjadi pesan positif bahwa apa hang dihitung oleh pemerintah itu dari sisi ability to pay masyarakat masih bisa terpenuhi,” kata dia.
Walaupun demikian pihaknya tidak menampik bahwa ada juga peserta yang mengalami penurunan kelas. Meski ia enggan menyebutkan berapa jumlahnya. “Pada prinsipnya begini, jika masyarakat ingin melakukan penurunan kelas akan kami buat sepraktis mungkin. Kami juga lakukan diskresi aturan BPJS yant selama ini harusnya menunggu satu tahun (penurunan kelas) tidak lagi harus satu tahun,” ujarnya.
Program penurunan kelas tersebut, lanjut Fachmi rencananya akan dibuka dalam waktu tiga bulan pertama ini. Masyarakat akan langsung bisa melakukan penurunan kelas. Namun masyarakat uang peserta kelas 3 dan tidak mampu. Ia menyarankan untuk mendaftar melalui skema peserta penerima bantuan iuran, sesuai mekanisme yang ada.
Aturan ini menurutnya akan dibuka dalam tiga bulan pertama semuanya bisa langsung. Sedangkan untuk masyarakat peserta kelas 3 yang tidak mampu, pihaknya menyarankan untuk mendaftar melalui skema peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan mekanisme yang ada.
Swperti yang diketahu berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS pada kelas 3 dari Rp 25 ribu per bulan menjadi Rp 42 ribu, kemudian ada kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.(san)