SERAYUNEWS – Untuk mengurangi kemacetan di kawasan Puncak, Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap pada kendaraan yang melintas.
Kebijakan ini diberlakukan dari tanggal 24 hingga 29 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021.
Pemberlakuan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengatur kepadatan lalu lintas, khususnya pada jalur Puncak yang terkenal dengan volume kendaraan yang tinggi.
Sistem ganjil genap di Puncak Bogor akan diterapkan pada dua titik utama, yaitu:
Pemberlakuan sistem ini mengacu pada nomor terakhir pelat kendaraan, yang harus sesuai dengan angka tanggal pada hari tersebut.
Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi antrian panjang yang sering terjadi di kawasan Puncak, terutama pada akhir pekan atau libur panjang.
Dengan pengaturan arus lalu lintas yang lebih terstruktur, diharapkan perjalanan menuju dan dari Puncak menjadi lebih lancar dan aman bagi para pengendara.
Selain ganjil genap, untuk mengatasi kepadatan lalu lintas selama libur Isra Mi’raj dan Imlek 2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga memberlakukan sistem contraflow di beberapa ruas Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi).
Rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk memecah kepadatan kendaraan yang melintas di tol selama periode liburan.
Berikut jadwal pemberlakuan contraflow di Tol Jagorawi:
Dengan adanya penerapan sistem ganjil genap dan contraflow ini, diharapkan perjalanan selama liburan menjadi lebih lancar dan kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak serta Tol Jagorawi dapat diminimalisir.
Penerapan kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor dan rekayasa lalu lintas berupa contraflow di Tol Jagorawi merupakan upaya untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah tingginya volume kendaraan pada periode libur.
Pengendara disarankan untuk mematuhi aturan ini agar perjalanan lebih aman dan nyaman.
***