SERAYUNEWS – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 untuk jenjang SMA dan SMK akan segera dibuka. Tahap awal pendaftaran dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun pada 11 – 24 Juni 2024.
Pendaftaran PPDB Jateng 2024 dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id. Berikut adalah petunjuk teknis PPDB Jateng 2024 SMA/SMK Negeri mulai dari jadwal, jalur, hingga persyaratannya.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng
Penetapan zonasi: 13 Mei 2024
Pengumuman PPDB: 6 Juni 2024
Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 11 Juni – 24 Juni 2024
Aktivasi akun: 11 Juni – 24 Juni 2024
Pendaftaran dan perubahan pilihan: 24 Juni – 27 Juni 2024
Masa tenang: 28 Juni – 30 Juni 2024
Pengumuman hasil: 1 Juli 2024
Daftar ulang: 3 Juli – 12 Juli 2024
Pengumuman daftar peserta cadangan: 15 Juli 2024
Daftar ulang bagi calon peserta didik cadangan: 16 Juli – 17 Juli 2024
Awal tahun ajaran baru 2024/2025: 22 Juli 2024
Jalur Pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2024 di Jateng
Jalur Zonasi
Calon peserta didik wajib diterima melalui jalur zonasi minimal 55% dari daya tampung sekolah. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah.
Jalur Afirmasi
Calon peserta didik wajib diterima melalui jalur afirmasi minimal 20% dari daya tampung sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tidak mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah.
Calon peserta didik diterima melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi
Calon peserta didik diterima melalui jalur prestasi maksimal 20% dari daya tampung sekolah.
Berkas Persyaratan PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng
Buku rapor SMP/sederajat
Surat keterangan nilai rapor semester I – V SMP/sederajat
Ijazah SMP/sederajat
Akta kelahiran, usia maksimal 21 tahun
Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun
Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan
Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan:
Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP)
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon peserta didik dari anak panti, berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
Calon peserta didik dari anak tidak sekolah harus melampirkan:
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah
Ijazah SMP/sederajat
Surat pernyataan dari calon peserta didik yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar pada jenjang pendidikan menengah
Bagi calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali, harus dibuktikan dengan:
Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD atau perusahaan swasta
Surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang, bagi calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan
Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
Surat keterangan sehat, khusus bagi calon peserta didik yang mendaftar di SMK tertentu sesuai dengan yang telah ditetapkan.
PPDB Jateng 2024 menawarkan berbagai jalur penerimaan untuk memastikan setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK.
Dengan memahami jadwal, jalur, dan persyaratan yang telah ditetapkan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap tahap proses dengan seksama. Selamat mendaftar dan semoga sukses dalam perjalanan pendidikan Anda!***