
SERAYUNEWS – Rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali diberlakukan pada akhir pekan Sabtu, 28 Februari hingga Minggu, 1 Maret 2026.
Meski bertepatan dengan bulan Ramadan, arus kendaraan menuju destinasi wisata di wilayah tersebut diprediksi tetap meningkat, terutama dari arah Jakarta dan sekitarnya.
Untuk mengantisipasi kepadatan, Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap, buka tutup jalur, serta one way (satu arah) yang bersifat situasional.
Kebijakan ini dilakukan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas Jalan Raya Puncak yang kerap mengalami kemacetan saat akhir pekan.
Penerapan ganjil genap tidak hanya berlaku pada hari Sabtu, tetapi sudah dimulai sejak Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14.00 WIB. Aturan ini akan berakhir pada Minggu, 1 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Artinya, selama periode tersebut, kendaraan pribadi yang melintas wajib menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender.
Karena 28 Februari 2026 merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas menuju kawasan Puncak. Kendaraan berpelat ganjil akan diminta putar balik oleh petugas di lapangan.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi Kementerian Perhubungan terkait pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Sistem ganjil genap diterapkan di jalur utama wisata, yakni mulai dari Simpang Gadog di Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur. Skema ini juga berlaku sebaliknya, dari arah Cianjur menuju Gadog.
Dengan cakupan tersebut, praktis seluruh kendaraan pribadi yang hendak masuk atau keluar kawasan wisata Puncak harus melewati titik pemeriksaan petugas.
Selain ganjil genap, polisi juga menerapkan sistem satu arah atau one way. Namun, jadwalnya bersifat fleksibel dan dapat berubah menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan.
Berdasarkan pola yang biasa diterapkan saat akhir pekan, one way arah naik (Jakarta atau Ciawi menuju Puncak) umumnya berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Pada rentang waktu ini, kendaraan yang hendak turun ke arah Jakarta akan ditahan sementara atau dialihkan ke jalur alternatif.
Memasuki siang hingga sore, sekitar pukul 12.30 atau 13.00 WIB hingga 16.00 atau bahkan 18.00 WIB, arus lalu lintas biasanya difokuskan satu arah turun menuju Jakarta atau Ciawi. Kendaraan yang hendak naik diminta menunggu hingga sistem kembali normal.
Jika volume kendaraan meningkat drastis, skema one way penuh dapat diterapkan lebih awal atau diperpanjang durasinya. Karena itu, pengendara disarankan memantau perkembangan informasi sebelum berangkat.
Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Sejumlah kategori mendapatkan pengecualian demi kelancaran layanan publik dan kepentingan tertentu.
Kendaraan dinas berpelat merah, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning tetap diperbolehkan melintas.
Selain itu, kendaraan listrik, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas dengan tanda khusus, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional tersebut juga tidak terkena pembatasan.
Meski demikian, kendaraan pribadi di luar kategori tersebut wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal atau ingin menghindari kepadatan, tersedia beberapa jalur alternatif.
Jalur Puncak II dan jalur Jonggol kerap menjadi pilihan karena relatif lebih lengang dibandingkan jalur utama.
Namun, penggunaan jalur alternatif tetap perlu mempertimbangkan kondisi cuaca dan kepadatan kendaraan.
Perjalanan sebaiknya direncanakan lebih awal agar tidak terjebak antrean panjang saat sistem buka tutup diberlakukan.
Penerapan ganjil genap dan one way di Jalur Puncak pada 28 Februari hingga 1 Maret 2026 bertujuan mengurai kepadatan kendaraan selama akhir pekan Ramadan.
Dengan memahami jadwal dan aturan yang berlaku, perjalanan menuju kawasan wisata Puncak diharapkan tetap aman, tertib, dan nyaman.***