
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu masyarakat, terutama bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Melalui kebijakan ini, warga dapat melunasi pajak kendaraannya tanpa perlu membayar denda keterlambatan hingga akhir tahun.
Informasi mengenai jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta beserta syaratnya kemudian menjadi topik yang ramai dicari karena dapat membantu pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk hanya membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tanpa tambahan denda atau bunga.
Skema tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban administrasi masyarakat yang selama ini terkendala biaya denda.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa proses pemutihan pajak tidak memerlukan surat permohonan atau kedatangan langsung ke kantor Samsat untuk mengurus penghapusan denda. Berikut mekanismenya:
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan bahwa seluruh proses telah terintegrasi digital sehingga masyarakat hanya perlu fokus pada pelunasan pokok pajaknya.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya dan situs Korps Lalu Lintas Polri, pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlangsung mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Rentang waktu yang cukup panjang ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menunggu antrean panjang di akhir periode.
Berdasarkan informasi dari sahabat.pegadaian.co.id, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat mengikuti program ini. Persyaratan tersebut meliputi:
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pembebasan BBNKB perlu memenuhi syarat tambahan berikut:
Syarat ini penting untuk memastikan status kepemilikan kendaraan sesuai dengan data administrasi dan hukum yang berlaku.
Melalui program pemutihan ini, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya berupaya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran pajak agar lebih banyak masyarakat yang tertib administrasi.
Harapannya, program ini dapat menekan angka tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah demi keberlanjutan pembangunan kota Jakarta.***