
SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan administrasi.
Kebijakan ini berupa penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sudah berlaku otomatis sejak 10 November 2025.
Program tersebut menjadi peluang besar bagi pemilik kendaraan yang tertunda kewajibannya maupun yang belum melakukan proses balik nama.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, muncul pertanyaan mengenai batas akhir program ini. Banyak warga yang ingin memastikan sampai kapan kesempatan bebas denda ini dapat dimanfaatkan.
Informasi resminya telah disampaikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Metro Jakarta Pusat melalui kanal media sosial mereka.
Berdasarkan keterangan Satlantas Metro Jakarta Pusat, program pemutihan sanksi administratif PKB dan BBNKB di DKI Jakarta secara resmi akan berakhir pada Rabu, 31 Desember 2025.
Dengan demikian, masyarakat hanya memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi kendaraan, mengingat saat ini sudah memasuki awal Desember.
Satlantas menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk menertibkan status kepemilikan maupun kewajiban pajak kendaraan.
Selain membantu pemilik kendaraan menghindari sanksi, program ini juga berdampak pada peningkatan tertib administrasi serta mendukung pendapatan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menyediakan dua manfaat utama yang cukup signifikan bagi para pemilik kendaraan.
Pertama, penghapusan sanksi administrasi PKB yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Dengan adanya pemutihan, denda tersebut tidak lagi dibebankan, sehingga beban finansial pemilik kendaraan dapat berkurang.
Kedua, program ini juga menghapus sanksi administrasi BBNKB bagi masyarakat yang belum memproses balik nama kendaraannya. Proses balik nama sering kali tertunda karena adanya denda yang menumpuk.
Oleh karena itu, kesempatan bebas denda ini dapat dimanfaatkan untuk memperbarui data kendaraan agar sesuai dengan kepemilikan yang sah.
Pihak Satlantas juga menekankan bahwa program ini tidak hanya menguntungkan masyarakat secara finansial, tetapi juga membantu mempercepat pembaruan data kendaraan di sistem pemerintah.
Data yang akurat sangat penting bagi pengelolaan transportasi dan administrasi publik.
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Akses pembayaran yang mudah ini menjadi solusi untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional.
Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat memproses pembayaran pajak kapan saja, bahkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban pembayaran pajak atau balik nama kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat pada hari kerja.
Pihak Satlantas menegaskan bahwa layanan ini dibuat agar masyarakat lebih mudah mengakses administrasi kendaraan tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Samsat. Selain itu, proses digital dianggap lebih efisien dan transparan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Jakarta untuk memperbaiki administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.
Dengan waktu yang tersisa semakin singkat, sebaiknya masyarakat segera mengambil langkah untuk memproses administrasi kendaraan mereka.***