SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung pendidikan di Indonesia.
Melalui bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, siswa yang membutuhkan dana untuk membantu pembiayaan pendidikan.
Pada 2025, jadwal pendaftaran dan pencairan dana PIP telah pemerintah tetapkan untuk memastikan kelancaran distribusi bantuan ini. Dana PIP untuk siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah yang memenuhi kriteria penerima.
Proses pencairannya diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Selain itu, pencairan dana terbagi menjadi tiga termin untuk menjangkau penerima secara bertahap. Bagi para orang tua dan siswa, Anda mesti tahu jadwal dan mekanisme pencairan dana PIP 2025.
Hal ini akan membantu memastikan bahwa bantuan dapat penerima akses dan gunakan sesuai kebutuhan. Berikut rincian jadwal pencairan dana PIP untuk jenjang pendidikan SD tahun 2025.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkahnya.
1. Buka laman resmi Program Indonesia Pintar di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
3. Ketik kode Captcha’yang muncul pada kolom yang tersedia.
4. Klik tombol Cek Penerima PIP.
5. Data siswa penerima PIP akan muncul secara otomatis jika terdaftar sebagai penerima.
Pencairan dana PIP pada termin pertama diperuntukkan bagi siswa yang juga merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa yang memenuhi syarat ini akan mendapatkan dana sesuai dengan alokasi program.
Pada termin kedua, dana PIP diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
Selain itu, penerima pada termin ini adalah siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Termin ketiga mencakup siswa yang termasuk kategori penerima dana pada termin pertama dan kedua. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua siswa yang memenuhi kriteria mendapatkan hak mereka.
Bagi siswa yang telah terdaftar sebagai penerima, berikut adalah tata cara pengambilan dana PIP.
1. Membawa Buku Tabungan
Pastikan bawa buku tabungan siswa yang telah aktif ke bank terdekat untuk pencairan dana.
2. Menggunakan Kartu Debit
Dana PIP juga dapat penerima ambil melalui ATM dengan menggunakan kartu debit.
3. Bank Penyalur
Bank yang ditunjuk untuk pencairan dana PIP antara lain BNI, BSI, dan BRI. Pastikan untuk datang ke salah satu cabang atau ATM bank tersebut.
4. Menarik Dana Sesuai Kebutuhan
Dana yang telah tersedia dapat penerima tarik sesuai dengan kebutuhan. Jangan lupa untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan keperluan pendidikan.
Kesimpulan
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 adalah upaya pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa di seluruh Indonesia.
Dengan pencairan dalam tiga termin, program ini memastikan bahwa bantuan pendidikan dapat tersalur secara merata.
Untuk informasi lebih lanjut dan proses yang lebih jelas, jangan lupa mengunjungi laman resmi PIP atau menghubungi pihak sekolah.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami jadwal dan proses pencairan BLT PIP Kemdikbud 2025.
Jangan lupa untuk mengikuti prosedur dengan cermat agar dana dapat bermanfaat secara maksimal.***(Umi Uswatun Hasanah)