Jadwal Pencairan PIP 2025: Cara Cek dan Besaran Bantuan yang Diterima

SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk membantu pelajar memenuhi kebutuhan belajar mereka, seperti buku, alat tulis, dan kebutuhan lainnya.
Pengecekan status penerima dan jadwal pencairan dana kini semakin mudah dilakukan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Bantuan PIP tahun ini akan disalurkan dalam tiga termin berdasarkan jadwal berikut:
- Termin 1 (Februari-April)
Dana akan diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). - Termin 2 (Mei-September)
Dana akan dicairkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP. - Termin 3 (Oktober-Desember)
Bantuan diberikan kepada siswa yang belum menerima dana dari termin sebelumnya.
Siswa yang memenuhi syarat harus segera mengaktifkan rekening PIP sebelum tanggal 31 Januari 2025 agar dapat menerima dana sesuai jadwal.
Cara Cek Pencairan Dana PIP
Untuk mengetahui status pencairan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
- Pada halaman utama, gulir ke bawah hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Verifikasi dengan memasukkan hasil perhitungan yang muncul pada layar, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
- Tunggu hingga informasi mengenai status pencairan ditampilkan.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan yang diterima siswa berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan mereka:
- Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Penerima PIP umumnya adalah siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, pelajar yatim/piatu, korban bencana alam, atau yang tidak bersekolah juga berpotensi menjadi penerima bantuan.
Jangan lupa untuk segera memeriksa status Anda di pip.kemdikbud.go.id dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
***