SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini menjadi sorotan bagi para orang tua atau wali murid, termasuk mereka yang anaknya bersekolah di jenjang SD.
Bukan tanpa alasan, PIP merupakan program dari pemerintah yang akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa SD/SDLB/Paket A.
Selain itu, siswa baru dan siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp225.000. Pertanyaannya adalah, kapan bantuan ini bisa dicairkan?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP akan dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal pencairannya:
Untuk bulan ini, penyaluran dana PIP diasumsikan telah memasuki termin kedua. Oleh karena itu, bagi para penerima yang belum mendapatkan dananya, diharapkan untuk bersabar karena estimasi penyaluran pada termin kedua kemungkinan berlangsung antara bulan Mei hingga September.
Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai jadwal pencairan untuk bulan ini.
Pertama-tama, orang tua atau wali murid harus mengecek terlebih dahulu status anak mereka di laman PIP Kemdikbud (https://pip.kemdikbud.go.id/)
Apabila terdaftar, nantinya siswa akan mengantongi SK Nominasi dan bisa langsung mengajukan aktivasi rekening ke bank penyalur, dalam hal ini bank BRI atau khusus Provinsi Aceh, BSI.
Jika sudah selesai memproses di bank, silahkan tunggu sampai SK Penerima terbit. Status penerimaan SK ini dapat dicek lewat laman PIP Kemdikbud.
Terakhir, dan jika sudah mendapatkan SK Penerima, orang tua dapat mendatangi bank penyalur untuk mencairkan dana bantuan.
Kesimpulannya, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, jadwal penyaluran dana bantuan sosial PIP SD 2024 kemungkinan akan dibagi menjadi tiga termin.
Ketiganya yaitu Termin Penyaluran 1 (Februari hingga April), Termin Penyaluran 2 (Mei hingga September), Termin Penyaluran 3 (Oktober hingga Desember).
Jadi, bagi siswa yang belum menerima bantuannya, disarankan untuk bersabar atau menghubungi pihak terkait agar mendapatkan panduan lebih lanjut.
Dengan memahami informasi di atas, diharapkan para orang tua atau wali murid mengerti mengenai gambaran waktu pencairan dana bantuan tersebut.***