
SERAYUNEWS- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan mekanisme dan tahapan pencairan uang saku Program Pemagangan Nasional.
Informasi ini penting dipahami peserta dan mentor agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama saat sistem mencatat keterangan tidak isi kehadiran pada periode libur nasional dan cuti bersama.
Melalui penjelasan di Instagram resminya, Kemnaker memastikan bahwa pencairan uang saku tetap berjalan sesuai prosedur dan hak peserta tetap terlindungi.
Tahapan pencairan uang saku diawali dengan rekapitulasi dan verifikasi laporan harian peserta magang. Seluruh data kehadiran dan aktivitas peserta dihimpun melalui aplikasi yang telah disediakan Kemnaker.
Pada tahap ini, laporan harian menjadi dasar utama dalam memastikan keikutsertaan aktif peserta selama periode pemagangan.
Namun, Kemnaker menegaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama memang tidak mewajibkan peserta mengisi kehadiran.
Kemnaker menekankan bahwa keterangan tidak isi kehadiran yang muncul pada hari libur nasional dan cuti bersama bukanlah bentuk pelanggaran. Status tersebut otomatis tercatat karena sistem menyesuaikan kalender resmi pemerintah.
Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir dianggap bolos ataupun kehilangan hak uang saku hanya karena tidak mengisi laporan kehadiran di hari libur.
Setelah laporan peserta diverifikasi, proses berlanjut ke pengajuan tagihan uang saku oleh mentor Program Pemagangan Nasional. Kemnaker menetapkan jadwal pengajuan yang harus dipatuhi oleh mentor agar pencairan tidak mengalami kendala.
Pengajuan tagihan dapat dilakukan mulai pukul 16.00 WIB pada tanggal dimulainya pembuatan tagihan uang saku hingga pukul 23.59 WIB pada tanggal berakhirnya pembuatan tagihan.
Kemnaker mengingatkan mentor untuk memastikan seluruh laporan peserta telah lengkap sebelum mengajukan tagihan.
Setelah mentor mengajukan tagihan, data tersebut diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pada tahap ini, dilakukan proses administrasi dan validasi lanjutan sesuai ketentuan keuangan negara.
Tahapan ini menjadi penghubung penting antara data pemagangan dan proses pencairan dana ke bank penyalur.
Usai proses administrasi di KPPN, Kemnaker mengirimkan instruksi penyaluran dana kepada bank penyalur yang telah ditetapkan. Bank penyalur Program Pemagangan Nasional meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Setiap bank menjalankan proses penyaluran sesuai kebijakan operasional masing-masing, namun tetap mengacu pada instruksi resmi dari Kemnaker.
Pada tahap terakhir, bank penyalur mentransfer uang saku langsung ke rekening peserta magang. Proses ini menandai selesainya rangkaian tahapan pencairan uang saku Program Pemagangan Nasional.
Kemnaker memastikan bahwa selama seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur, uang saku peserta tetap aman dan diterima penuh, tanpa pemotongan akibat libur nasional atau cuti bersama.
Kemnaker mengimbau seluruh peserta dan mentor untuk tidak panik jika mendapati keterangan tidak isi kehadiran pada sistem. Selama ketidakhadiran tersebut terjadi pada hari libur resmi, status tersebut tidak memengaruhi pencairan uang saku.
“Tenang, Rekanaker. Uang sakumu tetap aman,” tulis Kemnaker dalam keterangannya.
Penjelasan tahapan pencairan ini menjadi bagian dari upaya Kemnaker menjaga transparansi dan akuntabilitas Program Pemagangan Nasional. Dengan pemahaman yang utuh, peserta diharapkan dapat fokus meningkatkan kompetensi tanpa dibayangi kekhawatiran administrasi.
Tahapan Pencairan Uang Saku
1. Rekap dan verifikasi laporan harian peserta
2. Pengajuan tagihan uang saku oleh mentor
3. Proses administrasi di KPPN
4. Instruksi penyaluran ke bank penyalur
5. Transfer uang saku ke rekening peserta
Seluruh tahapan tersebut memastikan uang saku Program Pemagangan Nasional tersalurkan tepat sasaran dan tepat waktu.