
SERAYUNEWS — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) dengan memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan, Senin (26/1/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari HALINAR (handphone, pungutan liar, dan narkoba).
Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari penggeledahan rutin dan insidentil yang dilakukan jajaran pengamanan Rutan Kelas IIB Banyumas.
Petugas melaksanakan penggeledahan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai langkah preventif mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtib.
Rutan Banyumas melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka dan transparan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, pejabat struktural, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, petugas pengamanan, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara yang aman dan sesuai ketentuan sebagai bentuk akuntabilitas dan penegakan aturan tanpa kompromi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Banyumas, Ronitua Tambunan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan edukasi.
“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi peringatan sekaligus edukasi bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib yang berlaku. Dengan dukungan semua pihak, kami ingin menciptakan rutan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut juga mendapat respons positif dari warga binaan. Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R (32) yang turut menyaksikan kegiatan pemusnahan berharap suasana rutan ke depan semakin kondusif.
“Kami berharap dengan adanya penggeledahan dan pemusnahan ini, rutan bisa lebih aman dan nyaman. Aturan jadi jelas, tidak ada lagi barang-barang yang bisa menimbulkan masalah, sehingga kami bisa fokus menjalani pembinaan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun budaya tertib dan berintegritas di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar menumbuhkan kesadaran bersama, baik petugas maupun warga binaan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ini selaras dengan pelaksanaan Program 15 Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan rutan yang bebas dari HALINAR,” ujarnya.
Anggi menambahkan, Rutan Kelas IIB Banyumas akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan profesionalisme dan integritas petugas, serta memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh program pembinaan berjalan optimal dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Banyumas menargetkan peningkatan kesadaran hukum dan disiplin warga binaan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan humanis. Komitmen menjaga rutan bersih dari HALINAR akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi pemasyarakatan.