
SERAYUNEWS – Sengketa sewa lahan di kawasan ikonik Menara Teratai Purwokerto resmi memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Senin (26/1/2026).
Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim.
Agenda awal difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan surat kuasa dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum penggugat, Eko Prihatin, SH, menyampaikan bahwa persidangan belum masuk ke pokok perkara. Sesuai prosedur, majelis hakim menetapkan tahapan mediasi yang akan digelar pada pekan depan.
“Hari ini baru sidang awal, pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak. Untuk agenda berikutnya adalah mediasi, yang dijadwalkan pada Senin, 2 Februari 2026,” ujar Eko usai persidangan, Senin siang.
Kedua pihak juga telah menyepakati penunjukan Hakim Veronica sebagai mediator.
“Mediatornya sudah disepakati, yaitu Bu Veronica. Harapannya, dalam proses mediasi nanti bisa ditemukan titik temu penyelesaian sengketa ini,” kata dia.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh Joko Budi Santoso (60), pelaku UMKM sekaligus penyewa kios, terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas.
Gugatan dipicu oleh penolakan perpanjangan sewa lahan yang selama ini dikelola penggugat di kawasan Menara Teratai.
Dalam dalil gugatan, penggugat menilai terdapat persoalan sejak awal perjanjian sewa, yakni dugaan bahwa objek sewa berada di atas lahan yang secara regulasi dilarang untuk kegiatan komersial.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kontrak kerja sama dinilai cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum.
Kuasa hukum penggugat menyebut kliennya baru mengetahui persoalan status lahan setelah kontrak berjalan. Ia menyayangkan dugaan tidak terbukanya informasi penting sejak awal perjanjian.
“Klien kami menanggung kerugian nyata, baik finansial maupun operasional. Kondisi ini muncul karena informasi penting mengenai status lahan tidak diungkapkan sejak awal,” katanya.
Penggugat juga menilai penolakan perpanjangan sewa semakin memperkuat dampak kerugian yang dialami sebagai pelaku UMKM.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas, Yanuar Pratama, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat.
“Upaya hukum adalah hak setiap warga negara. Kami menghormati proses tersebut dan siap mengikutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yanuar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait perpanjangan sewa telah melalui pertimbangan internal sesuai aturan yang berlaku.
Perkara ini tercatat dalam register PN Purwokerto dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt. Hasil mediasi pekan depan akan menjadi penentu apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau berakhir dengan kesepakatan damai.
Jika mediasi gagal, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian status lahan, legalitas kontrak, serta potensi kerugian yang diklaim penggugat.