SERAYUNEWS – Kapan THR Lebaran PNS dan karyawan swasta cair? Ketahui jadwal pencairan tunjungan hari raya (THR) yang dibagikan untuk para pekerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Ia memastikan THR Lebaran akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
“THR sedang dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” ujar Sri Mulyani saat berada di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Karyawan swasta juga akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas kapan jadwal THR karyawan swasta cair?
Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam memberikan jawabannya.
Menurutnya ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
THR untuk karyawan swasta akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016. Pembayaran THR paling lambat diberikan H-7 sebelum Idul Fitri 2024.
Hal ini juga pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Bagi para pekerja biasanya akan mendapatkan THR Lebaran sesuai dengan aturan perusahaan.
Menkeu Sri Mulyani juga memberikan kepastian THR Idul Fitri bagi para ASN atau PNS. Setelah empat tahun berturut-turut tidak penuh, tahun 2024 THR akan diberikan 100 persen.
Hal ini menjawab harapan para abdi negara yang sebelumnya hanya menerima THR sebagian saja.
ASN, TNI, dan Polri akan kembali menerima THR dengan besaran gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.
Bendahara negara itu menyebutkan bahwa THR tersebut sudah ditetapkan.
“THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen,” ungkap perempuan yang akrab disapa Ani itu.
Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR para ASN hingga TNI-Polri. THR akan segera dicairkan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
***