SERAYUNEWS – Menjelang Lebaran 2025, permintaan uang pecahan baru dari masyarakat meningkat pesat. Tradisi berbagi “angpao” atau THR dalam bentuk uang baru sudah menjadi bagian dari perayaan Idul Fitri di Indonesia.
Untuk mengakomodasi kebutuhan ini, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal resmi layanan penukaran uang baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berikut informasi terbaru mengenai jadwal dan mekanisme penukaran uang baru di Bank BI untuk periode keempat atau periode terakhir penukaran uang.
Pada 2025, BI membuka layanan penukaran uang baru dalam 4 periode.
Untuk kloter terakhir, pemesanan melalui aplikasi PINTAR dapat dilakukan mulai 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB.
Proses penukaran uang akan berlangsung pada 24-27 Maret 2025.
Kloter keempat ini terbagi menjadi dua tahap:
Agar proses penukaran berjalan lancar, perhatikan beberapa syarat berikut:
1. Batas Maksimal Penukaran
Setiap individu hanya dapat menukar maksimal Rp 4,3 juta. Bank Indonesia telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 180,9 triliun, sehingga penukaran dibatasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata.
2. Uang yang Ditukar Harus Disortir Sebelum ditukarkan, uang tunai harus dipilah dan dikemas dengan cara berikut:
Dilarang menggunakan steples, perekat, selotip, lakban, atau bahan perekat lainnya untuk mengelompokkan uang.
3. Wajib Menunjukkan Bukti Pemesanan
Setiap penukar wajib membawa dan menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
4. Membawa Uang Sesuai Pemesanan
Nominal uang yang dibawa harus sesuai dengan jumlah yang tertera dalam bukti pemesanan.
5. Penukaran Hanya Sesuai Jadwal
Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Itulah informasi terbaru mengenai jadwal penukaran uang di Bank Indonesia. Pastikan Anda menukar uang sesuai jadwal yang ditetapkan untuk menghindari antrean panjang.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Bank Indonesia atau hubungi layanan pelanggan BI.***