SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia telah menyetujui pencairan tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para akademisi setelah penantian panjang selama lima tahun. Lalu bagaimana perkembangan informasinya? Berikut kami sampaikan ulasannya, melansir dari berbagai sumber:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengungkapkan bahwa pembahasan pencairan tukin dosen ASN telah memasuki tahap akhir.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelesaikan regulasi terkait.
Namun, hingga Januari 2025, belum ada jadwal pasti mengenai pencairan tukin tersebut. Pratikno menegaskan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan setelah seluruh regulasi final.
Sebelumnya, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Lukman, menyatakan bahwa tukin dosen ASN direncanakan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025.
Namun, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang, menyebutkan bahwa pencairan tukin tahun ini masih terkendala alokasi anggaran.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut bahwa Kemenkeu telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk tukin dosen ASN.
Anggaran ini lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp10 triliun. DPR akan memastikan tukin dosen ASN benar-benar cair dan mengawal prosesnya hingga selesai.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi), Anggun Gunawan, menegaskan pentingnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pencairan tukin.
Menurutnya, kebijakan ini harus merata agar menciptakan keadilan bagi seluruh dosen ASN di lingkungan Kemendikti Saintek.
Mengacu pada Pasal 59 ayat 1-4 Permendikbud Ristek No. 44 Tahun 2024, berikut rincian besaran tukin yang akan diterima dosen ASN:
Untuk memastikan pencairan tukin berjalan lancar, dosen ASN disarankan untuk:
Dengan perkembangan ini, para dosen ASN tinggal menunggu proses finalisasi dan pencairan tunjangan kinerja mereka. DPR RI berjanji akan mengawal kebijakan ini agar berjalan transparan dan sesuai jadwal.***