SERAYUNEWS – Pemerintah telah memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggaran yang disetujui sebesar Rp2,5 triliun untuk dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tahun 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Prof. Khairul Munadi, menegaskan pencairan Tukin dosen menjadi prioritas pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar di Indonesia.
Namun, pencairan ini bukan tanpa hambatan. Sejak 2020, Tukin dosen ASN mengalami keterlambatan akibat regulasi yang kompleks. Kini, pemerintah memastikan adanya titik terang dalam proses pencairan pada tahun 2025.
Dalam pengajuan anggaran Tukin 2025, Kemendikti Saintek mengusulkan tiga skema kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR:
Dari ketiga skema tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui skema pertama dengan alokasi Rp2,5 triliun. Persetujuan ini diberikan pada 23 Januari 2025.
Dana sebesar Rp2,5 triliun ini akan diberikan kepada dosen ASN dengan kriteria sebagai berikut:
Total penerima manfaat dari pencairan ini mencapai 33.957 dosen di seluruh Indonesia.
Staf Ahli Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Johannes Gunawan, menjelaskan tahapan panjang pencairan Tukin dosen ASN:
Kendati pencairan Tukin telah disetujui, Ketua Koordinator Nasional Aliansi Dosen Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adiksi), Anggun Gunawan, menilai anggaran ini belum mencakup seluruh dosen ASN.
Dari total 80 ribu dosen ASN, hanya sekitar 33 ribu yang mendapatkan Tukin. Pihaknya ingin memastikan seluruh dosen ASN menerima Tukin tanpa terkecuali. Tidak boleh hanya sepertiga dari total dosen yang ada.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa proses penghitungan dan pendataan Tukin dosen masih berlangsung. Ia juga memastikan bahwa Perpres terkait Tukin akan segera difinalisasi.
Untuk saat ini, dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi telah menerima Tukin. Namun, dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, serta dosen PNS di LLDIKTI baru memperoleh tunjangan profesi tanpa Tukin.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan menyelesaikan pendataan dan memastikan dosen yang belum menerima Tukin akan segera mendapatkannya sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini, pencairan Tukin dosen ASN masih dalam tahap finalisasi Perpres. Pemerintah menargetkan penyelesaian dalam beberapa hari ke depan.
Dengan demikian, ada kemungkinan Tukin dapat cair sebelum Lebaran, tetapi masih bergantung pada proses administrasi yang sedang berjalan.
Polemik terkait keterlambatan pembayaran Tukin sejak 2020 terus menjadi perhatian. Sejumlah dosen di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, bahkan menyatakan bahwa mereka belum menerima Tukin selama lima tahun terakhir.
“Keputusan pemerintah yang tidak membayarkan Tukin sejak 2020 sangat mencederai hak-hak dosen,” tulis Koalisi Dosen Universitas Mulawarman dalam keterangan resminya.
Dengan berbagai kendala ini, para akademisi berharap pemerintah dapat segera merealisasikan pencairan Tukin secara menyeluruh dan tepat waktu.***