
SERAYUNEWS – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang periode libur Lebaran 2026 sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta, sekaligus membantu mengurai penumpukan perjalanan pada waktu tertentu.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, pegawai tetap dapat menjalankan tugas kedinasan tanpa harus bekerja dari kantor.
Pemerintah menilai pola kerja jarak jauh sementara ini dapat membantu masyarakat mengatur jadwal perjalanan mudik secara lebih baik.
Selain itu, kebijakan WFA juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang yang berdekatan antara Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel, diharapkan perjalanan mudik tidak menumpuk pada satu hari tertentu sehingga potensi kemacetan dapat ditekan.
Pemerintah telah mengatur jadwal penerapan WFA bagi aparatur sipil negara melalui edaran resmi yang ditujukan kepada instansi pusat maupun daerah.
Kebijakan ini diterapkan pada beberapa hari sebelum dan sesudah periode libur nasional serta cuti bersama. Tujuannya agar aktivitas perjalanan masyarakat dapat tersebar dan tidak terpusat dalam satu waktu.
Untuk ASN, kebijakan WFA berlaku dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, yaitu:
Selain itu, WFA juga diterapkan tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu:
Melalui kebijakan ini, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi lain di luar kantor, selama tetap menjalankan tugas kedinasan yang diberikan.
Meski demikian, setiap instansi pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan WFA sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pemerintah juga menegaskan bahwa WFA bukan berarti pegawai tidak bekerja. ASN tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara profesional serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kebijakan kerja dari lokasi lain juga berlaku bagi pekerja atau buruh di sektor swasta.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain atau Work From Anywhere bagi pekerja di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pegawai swasta dapat melaksanakan WFA pada lima hari berikut:
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk menyesuaikan jadwal kerja dengan rencana perjalanan selama masa libur Lebaran.
Dengan sistem kerja tersebut, pemerintah berharap mobilitas masyarakat dapat tersebar sehingga kepadatan arus mudik maupun arus balik dapat berkurang.
Namun demikian, pelaksanaan WFA di sektor swasta tetap menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pekerjanya dapat menjalankan WFA atau tetap bekerja dari kantor.
Meskipun pemerintah memberikan fleksibilitas kerja, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor pekerjaan.
Beberapa bidang yang berkaitan dengan layanan penting tetap harus menjalankan aktivitas kerja seperti biasa demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFA antara lain:
Pengecualian ini dilakukan agar layanan penting tetap berjalan normal selama periode libur panjang.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja. Artinya, pegawai tetap menjalankan tugasnya seperti biasa meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.
Melalui kebijakan kerja fleksibel ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib dan lancar.
Dengan pengaturan waktu perjalanan yang lebih terdistribusi, risiko kemacetan panjang di berbagai jalur mudik diharapkan dapat diminimalkan.