
SERAYUNEWS-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal sebagai tambang galian C. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menciptakan sistem pertambangan yang transparan, legal, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Menurut Luthfi, keterlibatan KPK diharapkan mampu mengawal proses penataan sektor pertambangan mulai dari aspek perizinan hingga pengawasan di lapangan sehingga potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal.
“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini akan kita buka. Saya ingin semuanya terang-benderang sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pembenahan dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut meliputi pemetaan seluruh regulasi, sinkronisasi tata ruang, evaluasi perizinan, pengawasan koordinat lokasi tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga penertiban pertambangan tanpa izin (PETI).
Luthfi menegaskan bahwa pendekatan pencegahan akan lebih diutamakan dibandingkan penegakan hukum.
“Petakan dulu regulasinya, kelemahannya di mana. Upaya pre-emptive dan preventif harus kita kedepankan. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” ujarnya.
Ia menilai tata kelola pertambangan yang baik tidak hanya penting untuk menjaga lingkungan, tetapi juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan yang masih aktif. Jumlah tersebut terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta berbagai jenis izin lainnya.
Meski demikian, aktivitas tambang ilegal masih menjadi persoalan serius. Sepanjang tahun 2025 tercatat 128 kasus pertambangan tanpa izin, sedangkan hingga Mei 2026 terdapat 49 kasus.
Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, aparat penegak hukum telah melakukan 13 penindakan pada 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertambangan bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, penataan dilakukan agar kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi dari aktivitas pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.
Menurutnya, Jawa Tengah saat ini membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar untuk mendukung sejumlah proyek infrastruktur strategis, seperti pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen, Tol Semarang-Demak, serta Tol Klaten-Jogja.
“Jawa Tengah saat ini sedang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan material masih kurang. Karena itu, kita harus memastikan tata kelolanya tertib, regulasinya jelas, dan pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pada periode 2025-2026, pencabutan izin dilakukan terhadap CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.
Di tengah upaya pembenahan tersebut, sektor pertambangan MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada tahun 2025, penerimaan opsen pajak MBLB mencapai Rp23,2 miliar. Sementara hingga Mei 2026, realisasinya telah mencapai Rp10,6 miliar.
Selain itu, sektor ini menopang sekitar 811 perusahaan hilir dengan total nilai investasi mencapai Rp30,4 triliun dan mampu menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.
Melalui pendampingan KPK dan penataan menyeluruh yang tengah dilakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum maupun kelestarian lingkungan.