SERAYUNEWS– Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan tiga orang pria yang diduga merupakan muncikari prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Mereka merupakan muncikari yang biasa berada di sebuah hotel di Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan bermula dari adanya laporan masyarakat jika terdapat praktik prostitusi online di sebuah hotel di Purwokerto.
“Dari laporan tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan ketiga terduga pelaku pada hari Sabtu (16/3/2024),” ujar dia, Senin (18/3/2024).
Mereka yang ditangkap adalah TYF (25), TCW (27), JML (27). TYF adalah warga Kecamatan Kembaran. Sementara, TCW dan JML adalah warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh salah satu tersangka yakni TYF. TYF menawari korban FDP (22), seorang perempuan melalui aplikasi untuk berhubungan dengan orang lain dengan tarif Rp 150 ribu. Dari transaksi tersebut TYF mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu setiap transaksi.
Sedangkan untuk tersangka TCW menawarkan korbannya MCP (21) dan LR (22) melalui aplikasi dengan masing-masing tarif Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Setiap transaksi TCW mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Hal serupa juga dilakukan oleh JML yang juga menawarkan MCP dengan tarif Rp 250 ribu, setelah adanya transaksi JML juga mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
“Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan badan dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi,” katanya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu dari tersangka TCW. Kemudian mengamankan Rp20 ribu dari tersangka JML. Lalu, mengamankan Rp50 ribu dari tersangka TYF. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari setiap transaksi wanita yang mereka tawarkan kepada sejumlah pria hidung belang.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu dari tangan korban FDP, serta tiga buah handphone yang diduga digunakan untuk sarana prostitusi online. “Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.