SERAYUNEWS– Jam kerja ASN di Pemkab Purbalingga, berkurang selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 840/4259/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Lingkungan Pemkab Purbalingga.
“Pemberlakuannya selama bulan Ramadan. Meski ada pengurangan, kinerja ASN Pemkab Purbalingga tetap tidak mengurangi pencapaian kinerja dan produktivitas serta kinerja organisasi. Terpenting pelayanan publik tetap bisa terlaksana secara optimal,” kata Sekda Purbalingga, Herni Sulasti dalam SE tersebut, Jumat (8/3/2024).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Setda Purbalingga, Gunanto Eko Saputro menyampaikan, memang jam kerja ASN berkurang selama Ramadan.
”ASN yang melaksanakan lima hari kerja selama Ramadan, Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.15 WIB. Jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB,” paparnya.
Sedangkan Jumat, jam kerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Selanjutnya yang melaksanakan enam hari kerja, Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.00 WIB. Jam istirahat, pukul 12.00-132.30 WIB. Selanjutnya Jumat dan Sabtu, jam kerja mulai puku 07.30-11.00 WIB.
“Jam kerja di lingkungan khusus seperti rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah, Satuan Pendidikan dan pelayanan lainnya sesuai kebijakan masing-masing kepala daerah. Ketentuannya satu minggu kerja efektifnya 32,5 jam,” ujarnya.