
JAKARTA, SERAYUNEWS – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu terjadi setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Di tengah ramainya pemberitaan tersebut, Febrie akhirnya muncul di hadapan publik.
Ia memberikan keterangan resmi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), sekaligus menegaskan bahwa tugas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan tetap berjalan normal.
Kemunculan Febrie sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, terutama setelah rumah dinasnya mendapat pengamanan dari personel TNI bersamaan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Dalam konferensi pers tersebut, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa seluruh jajaran di Gedung Bundar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan tidak ada hambatan terhadap proses penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan perkara yang sedang berlangsung.
“Pertama, kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan kepada kami dan seluruh rekan di Gedung Bundar, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Febrie.
Menurutnya, setiap perkara terus dipantau agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, Kejaksaan juga memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga kualitas pembuktian di setiap perkara.
Ia menegaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani nantinya akan diuji baik secara materiil maupun formil melalui proses persidangan di pengadilan sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terkait isu yang mengaitkan dirinya dengan perkara dugaan korupsi batu bara, Febrie juga memberikan klarifikasi.
“Untuk pemberitaan tersebut, bagaiman hasil proses penydikan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan sepeeti apa yang disbrkyaks di medais, seprrti Cipete,” jelas dia.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas berbagai spekulasi yang muncul setelah adanya penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan.
Perkara yang kini menjadi perhatian publik berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi. Penggeledahan terbaru dilakukan di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), penyidik menggeledah 12 lokasi dan menyita uang dalam jumlah besar serta emas puluhan kilogram sebagai barang bukti.
Kasus tersebut diduga menyebabkan terganggunya distribusi batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Wilayah yang sempat terdampak di antaranya Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo sebelumnya menjelaskan besarnya potensi kerugian negara akibat perkara tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan dan aparat kepolisian terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Bersamaan dengan ramainya penyidikan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada pengamanan personel TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pihak TNI telah menegaskan bahwa pengamanan tersebut bukan berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemberian perlindungan kepada jaksa yang menangani perkara strategis maupun berisiko tinggi.
Sepanjang kariernya di Korps Adhyaksa, Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar.
Mulai dari sektor pertambangan, telekomunikasi, hingga lembaga keuangan negara, berikut beberapa kasus yang pernah berada di bawah penanganannya.
1. Korupsi Tata Niaga PT Timah
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik.
Febrie Adriansyah memimpin penyelidikan perkara yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan 22 tersangka. Nama Harvey Moeis menjadi salah satu yang paling disorot karena keterlibatannya dalam kasus tersebut.
2. Korupsi BTS 4G Kominfo
Febrie juga berperan dalam penanganan perkara korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kasus yang merugikan negara sekitar Rp8,03 triliun itu menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Ia kemudian divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
3. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Perkara Jiwasraya menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi perusahaan asuransi pelat merah tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun.
Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi perusahaan dan berujung pada vonis berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup bagi beberapa terdakwa.
4. Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki
Nama Febrie Adriansyah juga tercatat dalam penanganan perkara gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dari buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Perkara ini sempat menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat penegak hukum.
5. Korupsi PT BTN
Kasus berikutnya adalah dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp279,6 miliar.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama BTN Maryono divonis bersalah karena menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan restrukturisasi kredit.
6. Korupsi PT Asabri
Selain Jiwasraya, Febrie juga terlibat dalam pengusutan kasus PT Asabri. Dugaan penyimpangan pengelolaan dana perusahaan pelat merah itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,788 triliun.
Kasus ini menyeret sembilan terpidana, termasuk sejumlah purnawirawan TNI dan pelaku dari kalangan swasta.
Perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.***