CILACAP, SERAYUNEWS.COM- Berbagai jenis dan merek jamu kuat produksi rumahan ini ternyata berbahan dasar tepung, jahe, cabai jawa dan panadol. Meski demikan, permintaan konsumen jenis jamu kuat ini di luar jawa terbilang tinggi. Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Cilacap menggerebek sebuah rumah produksi jamu di Desa Kedawung Kecamatan Kroya.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, dari kasus tersbeut satu pelaku berinisial Sug (42), pada Rabu (6/3), sekitar pukul 17.30 WIB. Warga Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap ini merupakan produsen jamu ilegal berbahan kimia obat (BKO).
Barang bukti yang diamankan diantaranya, ribuan bungkus jamu dari berbagai merek siap edar, dua kantong berisi ratusan kapsul kosong, satu karung berisi serbuk warna cokelat, satu plastik besar berisi serbuk warna cokelat yang sudah dicampur dengan bahan kimia obat (BKO), satu plastik ukuran sedang berisi serbuk warna cokelat, satu plastik klip berisi serbuk warna putih, tiga rol aluminium foil kemasan jamu, alat pres, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku ditangkap sedang berada di rumah salah seorang pekerja berinisial W, warga Desa Mujur, Kecamatan Kroya,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku sudah menjalankan usahanya selama satu tahun dengan omzet mencapai Rp500 juta per bulan dan pemasarannya menjangkau berbagai kota di luar Jawa. Bahan yang digunakan pada jamu itu hanya terbuat dari campuran-campuran obat yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan.
“Pelaku juga mencampurkan BKO berupa sildenafil atau viagra pada obat kuat yang dibuatnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kepada wartawan, pelaku menuturkan obat kimia itu saya peroleh dari teman di Jakarta secara online. “Saya mempekerjakan tiga orang dalam memproduksi jamu,” katanya.