Cilacap, Serayunews.com-Menekan angka penyebaran Covid-19 pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pengecahan dan Pengendalian Covid-19. Melalui Inpres ini, masyarakat, pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara fasilitas umum harus melaksanakan protokol kesehatan.
“Kedepan akan ada penegakkan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya usai Pencanangan Perbankanan Siaga Candi, di Bank BNI Cabang Cilacap, Selasa (18/8/2020).
Masyarakat yang akan dikenakan sanksi ini, merupakan yang belum melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
“Tahapannya nanti pencegahan, peringatan dan penegakkan hukum, supaya masyarakat tertib,” katanya.
Pencanangan tersebut sebagai rangkaian pelaksanaan tahapan Adaptasi Kebiasaan baru di Kabupaten Cilacap. Sebelumnya Forkopimda juga telah melakukan pencanangan Pasar Siaga, Pondok Pesantren Siaga Covid, maupun Desa Siaga Covid-19. Di sejumlah tempat.
Kapolres mengatakan dengan pencanangan tersebut, sebagai langkah peringatan kewaspadaan kepada masyarakat masih adanya pandemi Covid-19 di Cilacap.
“Kita akan terus menyampaikan ke masyarakat bahwa pandemi belum selesai, bukan berarti kita harus ketakutan tetapi tetap harus diwaspadai. Pemutusan mata rantai ini bukan hanya tanggungjawab dari pemerintah, TNI Polri tetapi juga masyarakat dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” katanya.