Cilacap, Serayunews.com
Kepala Kantor Kemenag Cilacap Imam Tobroni mengatakan, penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) bisa dilakukan di badan atau lembaga resmi, yang terlegalisir dan terdaftar secara resmi di pemerintah.
“ZIS jangan sampai diberikan kepada lembaga atau badan, atau apapun yang mereka mengatasnamakan, untuk mencari amal yang tidak diketahui penggunaannya, karena tidak ada pertanggungjawaban formalnya,” kata Imam, saat dikonfirmasi, Rabu (21/04).
Menurut Imam, di Kabupaten Cilacap sudah ada empat badan atau lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Cilacap, Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu), Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu), dan Laz Cilacap.
Selain itu, Imam menambahkan, penyaluran ZIS bisa dikumpulkan terlebih dahulu melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang telah dibentuk ditiap masjid yang terdaftar.
“Secara syar’i yang sudah resmi itu yang badan atau lembaga yang terdaftar di pemerintah, yang belum terdaftar berarti belum resmi. Kita harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan amal atau shodaqoh jariyah dan sebagainya. Artinya masyarakat harus cermat, waspada, kemana bantuan diberikan,” ujarnya
Imam menambahkan, bahwa badan atau lembaga yang terdaftar dan resmi punya izin operasional dari Kementerian Agama, kemudian akan diaudit dan dilakukan pembinanaan secara berkala.
“Atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Cilacap menghimbau, bantuan zakat, infaq, shodaqoh, itu disalurkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi, yang sudah terakreditasi, sudah mendapat ijin operasional dari pemerintah supaya kita bisa melakukan pemantauan,” katanya.