
SERAYUNEWS – Musim Mudik Lebaran 2026 kian mendekat. Masyarakat yang berencana pulang kampung menggunakan kereta api perlu memahami regulasi terbaru terkait barang bawaan ke dalam kabin.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menegaskan aturan mengenai batas berat serta dimensi koper yang diperbolehkan selama perjalanan.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kai121_ sebagai bagian dari sosialisasi kepada pelanggan.
Tujuannya agar arus mudik berlangsung tertib, aman, dan tetap nyaman bagi seluruh penumpang.
Dalam aturan baru, setiap pelanggan kereta api jarak jauh boleh membawa bagasi dengan ketentuan berikut.
Apabila koper atau tas masih berada dalam batas berat, ukuran, serta volume tersebut, penumpang tidak akan membayar biaya tambahan apa pun.
Regulasi ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh, termasuk selama periode angkutan Lebaran 2026.
Tidak sedikit pemudik membawa koper berukuran besar, bahkan lebih dari 26 inci, karena membawa barang dalam jumlah lebih banyak.
KAI tetap memperbolehkan koper berukuran lebih besar untuk diangkut, tetapi dengan syarat tertentu.
Jika berat barang melampaui 20 kg atau dimensinya melebihi standar kabin, penumpang akan membayar biaya kelebihan bagasi.
Meski demikian, koper masih dapat dibawa selama memenuhi batas berikut.
Selama masih berada dalam ketentuan tersebut, barang tetap dapat diangkut dengan membayar biaya tambahan sesuai kelas kereta.
Biaya tambahan atas kelebihan berat bagasi berdasarkan kelas layanan kereta. Berikut perinciannya.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang penumpang kelas ekonomi membawa kelebihan beban sebesar 5 kg dari batas 20 kg, ia perlu membayar tambahan Rp10.000.
Perbedaan tarif ini sesuai dengan kelas pelayanan sekaligus untuk menjaga ketertiban ruang penyimpanan barang di dalam gerbong agar tetap tertata dan tidak mengganggu penumpang lain.
Pembatasan ini bukan tanpa pertimbangan. Pada masa mudik Lebaran, jumlah pengguna kereta api meningkat signifikan.
Barang bawaan yang terlalu besar atau berlebihan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan, menghambat pergerakan di dalam gerbong, bahkan berisiko terhadap keselamatan.
Dengan adanya standar berat dan ukuran, pengaturan bagasi menjadi lebih terkendali. Petugas pun memiliki acuan yang jelas dalam melakukan pemeriksaan di stasiun maupun sebelum keberangkatan.
Selain membatasi ukuran dan berat koper, KAI juga menetapkan larangan terhadap sejumlah jenis barang yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin.
Petugas berwenang melakukan pengecekan apabila ada barang yang mencurigakan. Kebijakan ini memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.
Masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api sebaiknya menimbang koper terlebih dahulu sebelum berangkat ke stasiun.
Hal ini untuk menghindari biaya tambahan akibat kelebihan berat. Selain itu, perhatikan pula dimensi koper agar sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.
Dengan memahami aturan ini sejak awal, perjalanan mudik Lebaran 2026 menggunakan kereta api dapat berlangsung lebih lancar tanpa kendala terkait bagasi.
Agar perjalanan tetap nyaman dan bebas dari biaya tambahan, pastikan barang bawaan Anda telah sesuai dengan ketentuan terbaru KAI.***