Purwokerto, serayunews.com
Pelaku yang berdomisili di Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal ini, diamankan. Pasalnya, ia telah melakukan tujuh kali pencurian di sejumlah pondok pesantren di wilayah Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pihaknya mendapati laporan dari Abdul Fatah bersama lima rekannya. Abdul Fatah dkk merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an 2, di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Mereka jadi korban pencurian beberapa barang pribadi, termasuk telepon genggam pada, Jumat (1/7/2022) lalu.
“Dari informasi tersebut kami melakukan pengecekan rekaman CCTV. Kemungkinan pelaku masuk ke area pondok pensatren dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek. Lalu masuk ke gedung atau kamar santri laki-laki untuk mengambil handphone ketika para santri salat Jumat di masjid pondok,” katanya.
Dari bukti CCTV tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya, Rabu (27/7/2022) lalu polisi berhasil melacak keberadaan MF.
“Pelaku kami amankan di daerah Jatilaba, Kecamatan Margasari, kabupaten Tegal, dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan sarana kejahatan. Ada juga uang tunai Rp900 ribu hasil penjualan handphone. Lalu, jaket warna merah yang digunakan saat melakukan pencurian, serta sarung motif kotak-kotak dan sebuah handphone,” ujarnya.
MF akhirnya mengaku, ia pernah mencuri di tujuh pondok pesantren di wilayah Banyumas. Pada ponpes di daerah Kecamatan Kedungbanteng, ia berhasil menggasak tiga buah handphone.
Kemudian di pondok pensatren Tanjung, dapat empat handphone. Di Pondok Pesantren Prompong juga empat handphone. Lalu, di Pondok Pesantren Dukuhwaluh dapat 3 handphone.
Ia juga berhasil ngembat dua HP di Pondok Pesantren Sokaraja. Kemudian, di Pondok Pesantren Kembaran mengambil tiga HP. Di Pondok Pesantren Cilongok maling empat handphone.
“Maling spesialis HP santri di ponpes ini, sekarang sudah ada di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas. Ia menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.