Kembaran, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan keduanya berhasil diamankan pada Rabu (19/5) setelah kepolisian berhasil mengindentifikasi kedua pelaku tersebut.
“Sebenarnya ada pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, dengan inisial RON. Saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar dia, Jumat (21/5).
Kasat menjelaskan awal kasus yang melibatkan kedua tersangka yakni, bermula pada Selasa (6/4) lalu. Pemilik warung di Jalan 5 Oktober Kecamatan Kembaran, Uji Astuti (47), seusai salat Subuh mendapati tokonya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek ternyata lubang angin kamar mandi sudah dijebol dan kemungkinan ada seseorang yang masuk ke dalam toko melalui lubang angin tersebut.
“Saat korban mengecek barang-barang dan uangnya, ternyata sudah hilang 20 slop rokok, serta uang tunai Rp 10 juta dan uang antik sebanyak satu plastik yang jumlahnya tidak diketahui. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta,” kata dia.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Kembaran hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Lalu, kepolisian berhasil mengamakan kedua tersangka beserta barang bukti satu buah tas warna hitam dengan isi belasan bungkus rokok.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.