
SERAYUNEWS – Nama Fadia Arafiq mendadak menjadi perhatian publik setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Maret 2026.
Perempuan yang dikenal pernah berkiprah di dunia hiburan sebelum terjun ke politik itu kini harus menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bukan hanya menyita perhatian karena statusnya sebagai kepala daerah aktif, tetapi juga karena latar belakangnya yang cukup dikenal publik sebagai putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq.
Berikut rangkuman jejak karier serta kronologi penangkapan yang menjeratnya.
OTT yang dilakukan KPK berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026. Tim penindakan awalnya bergerak di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Juru bicara KPK membenarkan adanya penindakan terhadap kepala daerah di wilayah tersebut.
Setelah diamankan, Fadia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sejumlah ruangan di kompleks Pemerintah Kabupaten Pekalongan kemudian disegel penyidik.
Beberapa kantor yang terdampak antara lain dinas yang berkaitan dengan koperasi dan usaha kecil menengah, satuan polisi pamong praja, dinas pekerjaan umum, hingga ruang kerja bupati dan sekretaris daerah.
Pada pintu ruangan yang disegel terpasang tanda bahwa area tersebut berada dalam pengawasan KPK.
Meski suasana kantor pemerintahan terlihat lebih lengang dari biasanya, aktivitas aparatur sipil negara tetap berjalan.
Sejumlah pegawai menyatakan belum dapat memberikan keterangan rinci terkait penyegelan tersebut karena masih menunggu informasi resmi dari penyidik.
Dalam penjelasan resmi KPK, tim sempat kehilangan jejak Fadia setelah bergerak dari Pekalongan menuju Semarang.
Namun, keberadaan yang bersangkutan akhirnya terlacak di sebuah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di wilayah Semarang pada dini hari.
Saat itu, kendaraan listrik yang digunakan tengah melakukan pengisian daya. Di lokasi itulah tim KPK melakukan penangkapan.
Selain Fadia, ajudan serta orang kepercayaannya turut diamankan. Total belasan orang disebut ikut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan beberapa pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Fadia Arafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia dikenal sebagai anak dari pedangdut senior A. Rafiq dan sempat meniti karier di dunia musik.
Salah satu lagu yang pernah melekat dengan namanya adalah “Cik Cik Bum Bum,” yang cukup populer pada masanya.
Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi di bidang manajemen di Semarang hingga jenjang doktoral, Fadia memutuskan beralih ke dunia politik.
Ia bergabung dengan Partai Golkar dan mulai membangun karier di daerah.
Karier politiknya dimulai ketika menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016.
Setelah itu, ia dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Pekalongan serta aktif dalam organisasi kepemudaan tingkat provinsi.
Pada 2021, Fadia terpilih sebagai Bupati Pekalongan dan kembali melanjutkan kepemimpinan untuk periode berikutnya.
Selama menjabat, ia dikenal aktif menghadiri berbagai kegiatan masyarakat dan agenda pemerintahan daerah.
Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan laporan periodik tahun 2023 yang disampaikan pada Maret 2024, total kekayaannya tercatat mencapai sekitar Rp 86,7 miliar setelah dikurangi utang.
Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah seperti Pekalongan, Jakarta, Bogor, Depok, Semarang, hingga Bali.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas bernilai miliaran rupiah.
Dalam laporan tersebut, ia turut mencantumkan kewajiban atau utang yang mengurangi total kekayaan bersihnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di KPK. Lembaga antirasuah tersebut belum merinci secara lengkap konstruksi perkara dan nilai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersangkut OTT sepanjang 2026.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pembuktian perkara di pengadilan serta dampaknya terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.***