
SERAYUNEWS – Menjelang perhelatan Konferensi Cabang (Konfercab) Muslimat NU Kabupaten Banyumas, tensi suksesi kepemimpinan mulai terasa hangat di seluruh tingkatan, mulai dari Pimpinan Cabang (PC), Anak Cabang (PAC), hingga Ranting dan Anak Ranting.
Menanggapi antusiasme tersebut, PC Muslimat NU Banyumas mengingatkan seluruh kader untuk menjaga marwah organisasi dengan tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
Hj. Durotun Nafisah, S.Ag., M.S.I., dari Bidang Hukum, Advokasi, dan Litbang PC Muslimat NU Banyumas, menegaskan bahwa proses suksesi harus menghormati hierarki norma di lingkungan Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU.
“Muslimat NU memiliki tata urutan peraturan yang sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 108, urutan hukum kita dimulai dari Qonun Asasi, Peraturan Perkumpulan NU, Peraturan Dasar (PD), PRT, hingga Peraturan Organisasi dan Administrasi Muslimat NU (POAM),” kata Hj. Durotun Nafisah, Sabtu (09/05/2026).
Dalam menjalankan roda organisasi, Hj. Durotun menjelaskan bahwa sering kali muncul perdebatan mengenai syarat calon pemimpin akibat perbedaan penafsiran. Ia menggarisbawahi bahwa arahan yang bersifat lisan atau hasil sosialisasi tidak memiliki kekuatan hukum jika bertentangan dengan dokumen tertulis.
“Secara administratif, agenda seperti sosialisasi hasil Kongres bertujuan menjelaskan, bukan mengubah hasil Kongres. Arahan lisan dari fungsionaris setinggi apa pun jabatannya tidak bisa membatalkan teks tertulis PRT yang telah disahkan,” katanya.
Menyoroti kriteria calon ketua, Hj. Durotun memberikan penjelasan hukum terkait Pasal 55 Ayat (4) dan Pasal 78 Ayat (1) PRT. Ia menggunakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang umum.
“Pasal 78 adalah aturan khusus tentang kualifikasi Ketua, di mana calon wajib telah menjadi Pengurus Harian (PH) di tingkatan masing-masing. Ini adalah syarat mutlak. Jika syarat ‘Pengurus’ secara umum saja dianggap cukup, maka Pasal 78 tidak perlu diciptakan oleh perumus konstitusi. Hal ini demi menjamin kualitas manajerial pemimpin di tingkat Cabang,” jelas Hj. Durotun secara rinci.
Pihaknya juga memperingatkan adanya risiko hukum yang serius jika Konfercab dipaksakan berjalan dengan mengabaikan konstitusi. Merujuk pada Pasal 45 POAM, setiap permusyawaratan yang menyalahi PD/PRT berpotensi dinyatakan tidak sah atau cacat hukum.
“Jika kita melanggar teks tertulis demi mengikuti tafsir lisan yang longgar, kita sedang mempertaruhkan legalitas organisasi. Kita mencintai Muslimat NU, dan bukti cinta tertinggi adalah dengan menjaga aturan yang telah diwariskan para masayikh dan pendahulu kita,” kata dia.
Hj. Durotun Nafisah mengajak seluruh kader menyongsong Konfercab dengan hati yang bersih. Ketaatan total pada konstitusi diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang tidak hanya memiliki popularitas, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat demi kemaslahatan umat.