SERAYUNEWS– Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu, 14 Februari 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyampaikan sejumlah pesan kepada warga masyarakat di Tanah Air.
Dalam pidato sambutannya, Hasyim Asy’ari mengajak kepada seluruh warga negara Indonesia yang menjadi pemilih untuk Pemilu 2024, hadir untuk memilih di TPS masing-masing. Harapannya sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk kegiatan pemungutan suara akan digelar di TPS-TPS pada jam 07.00 sampai dengan jam 13.00 atau jam satu siang sesuai dengan wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Para pemilih kami ajak, kami undang hadir memilih di TPS masing-masing dalam rangka memberikan suara memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Memilih anggota DPR, memilih anggota DPD, memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerahnya masing-masing,” pintanya.
Pihaknya juga mengimbau, menyeru dan mengajak para pemilih turut membersamai setelah kegiatan pemungutan suara selesai di TPS atau setelah kegiatan TPS itu ditutup. Karena setelah pemungutan akan segera dilanjutkan dengan kegiatan penghitungan suara di TPS masing-masing.
“Pada kesempatan itu kami mengajak dan juga mengundang para pemilih untuk menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS masing-masing. Ini dalam rangka untuk menjaga proses penghitungan suara berjalan sesuai dengan prosedur sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Hal ini penting untuk menjaga integritas proses penghitungan suara itu sendiri di TPS masing-masing. Jadi siapapun warga negara Indonesia, termasuk pemilih, para jurnalis, para pemantau dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan suara di TPS.
Juga untuk proses-proses penghitungan suara di TPS, boleh mencatat, memfoto, mengambil gambar atau mengambil video. Ini dalam rangka untuk bersama-sama menjaga akuntabilitas menjaga transparansi dan juga menjaga integritas proses pemilu.
Terutama kegiatan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS. “Kami juga ingin mengingatkan para pemilih sebelum hadir di TPS, mari kita pastikan diri kita terdaftar di dalam daftar pemilih tetap atau DPT,” pintanya.
Di antara cara yang mudah untuk kita memastikan diri kita terdaftar di DPT adalah kita mengakses link cekdptonline.kpu.go.id. Dengan link tersebut kita dapat mengakses, kemudian kita masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK masing-masing.
“Setelah itu nanti akan muncul informasi nama kita terdaftar di TPS nomor berapa dan di kelurahan atau desa mana sesuai dengan alamat KTP kita masing-masing. Di TPS akan disediakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan untuk mencatat pemilih yang pindah milih dan daftar pemilih khusus untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar di DPT,” jelasnya.
Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka kemudian tetap dapat dilayani dengan cara menggunakan hak pilih menggunakan daftar pemilih khusus.
Pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing. Jadi pemilih masuk kategori DPK atau daftar pemilih khusus atau pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap. Jadi warga masih tetap dapat bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuatu alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing.