SERAYUNEWS – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berdialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Front One HK Resort, Kota Semarang, Rabu (16/10/2024) malam.
Dialog tersebut, merupakan upaya menyerap aspirasi sebagai persiapan penetapan upah minimum tahun 2025.
Nana mengatakan, dialog ini bertujuan untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis. Sebab, kondisi itu penting untuk keberhasilan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Ia menampung seluruh masukan dan aspirasi dari pekerja dan pengusaha. Dialog lebih menekankan perihal pengupahan tenaga kerja atau upah minimum.
Selanjutnya akan ada penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang rencananya penetapannya paling lambat 21 November 2024. Kemudian upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
“Memang setiap tahun menjelang penetapan upah minimum, kita selalu mengadakan silaturahmi,” kata Nana Sudjana.
Selain itu, dialog untuk tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.
Menurut Nana, baik pekerja atau buruh, pengusaha, maupun pemerintah merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Komunikasi menjadi penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat solusi dan selesai secara baik-baik.
“Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan,” katanya.
Terkait dengan upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Regulasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.
“Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumusnya,” kata Nana.
Adapun dialog ketenagakerjaan tersebut, di hadiri oleh 25 federasi serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, kamar dagang Indonesia Jawa Tengah, serta instansi terkait lainnya.