
SERAYUNEWS – Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Cilacap 2026, siap diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
Setelah melalui proses panjang dan kajian akademik oleh Unsoed, hanya dua sektor industri yang memenuhi syarat untuk diusulkan. Pertama sektor ketenagalistrikan (PLTU) dan selanjutnya pabrik semen Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemkab Cilacap, dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh secara ilmiah dan terukur.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan, hasil kajian Unsoed merupakan tindak lanjut dari aspirasi serikat pekerja yang sudah disampaikan sejak 2024.
“Hari ini kita menyampaikan hasil dari kajian akademika, yaitu Unsoed. Ini sebagai janji kami menindaklanjuti usulan dari serikat pekerja yang sudah disampaikan sejak tahun lalu,” kata Bupati Syamsul, Jumat (7/11/2025).
Menurut Syamsul, dari 11 sektor industri yang diajukan serikat pekerja, hanya dua yang lolos setelah melewati analisis mendalam berdasarkan Ketentuan KBLI dan PP Pengupahan.
Dua sektor tersebut dinilai memiliki tingkat risiko tinggi dan kontribusi ekonomi signifikan.
“Dari 11 sektor yang diusulkan, berdasarkan hasil kajian hanya dua yang memenuhi syarat. Dua sektor inilah yang akan kita usulkan kepada Gubernur setelah sidang Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Syamsul menambahkan, kedua sektor yang lolos berpotensi mengalami kenaikan upah sekitar 5–7 persen dari UMK Cilacap yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji tenaga alih daya (TAD) agar bisa turut diakomodasi dalam kebijakan UMSK—seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Kita akan coba fasilitasi juga untuk tenaga alih daya. Karena di daerah lain sudah ada yang menerapkan UMSK bagi TAD, ini akan kita sampaikan ke provinsi sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.
Pemkab Cilacap juga berkomitmen mendorong kolaborasi antara serikat pekerja dan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar keputusan UMSK bisa diterima dan dijalankan secara proporsional.
“Kalau nanti UMSK 2026 disetujui Gubernur, kami siap membantu menjelaskan ke perusahaan, bahkan bila perlu sampai ke pusat, agar kebijakan ini bisa dipatuhi,” tegas Syamsul.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Buruh Cilacap, Joko Waluyo, mengapresiasi langkah Pemkab yang menepati janji menindaklanjuti aspirasi buruh lewat kajian akademik. Namun, ia mengakui masih ada kekecewaan karena hanya dua sektor yang disetujui.
“Sebenarnya kami sedikit kecewa karena dari sepuluh sektor yang diajukan hanya dua yang masuk. Tapi apapun itu, kami apresiasi. Paling tidak, ini langkah awal menghasilkan dua sektor UMSK di Kabupaten Cilacap,” kata Joko.
Ia berharap, sektor lain seperti migas, kimia, dan konstruksi dapat diperjuangkan dalam sidang Dewan Pengupahan berikutnya.
“Sektor lain akan terus kita dorong. Mudah-mudahan dua sektor ini menjadi pintu pembuka bagi sektor lain untuk mendapat UMSK,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Cilacap berpeluang menjadi daerah ketiga di Jawa Tengah setelah Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang memiliki penetapan UMSK berbasis kajian akademik.
Kebijakan berbasis data dan riset tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengorbankan iklim investasi daerah.