Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, selain untuk menjaga kesucian Ramadan juga untuk menjaga kondusivitas dan pencegahan penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.
“Kami menyita 118 botol minuman keras berbagai merek dari hasil razia. Sasarannya, penjual miras yang tidak memiliki izin di Wilayah Hukum Polsek Purwokerto Selatan,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: [insert page=’jelang-ramadan-stok-sembako-di-banyumas-dipastikan-aman’ display=’link’ inline]
Kapolsek menambahkan, pemusnahan ratusan botol miras itu pada saatnya nanti. “Kami berharap kegiatan ini dapat mencegah penyakit masyarakat, serta memberi rasa aman, nyaman. Selain itu, menciptakan kondusivitas bagi masyarakat khususnya di wilayah Purwokerto Selatan,” katanya.
Setelah terjaring razia tersebut, petugas meminta keterangan sejumlah pedagang miras. Mereka dengan sukarela membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras di wilayah hukum Polresta Banyumas, terutama di wilayah Polsek Purwokerto Selatan.