SERAYUNEWS— Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Menteri Pertahanan Prabowo akan menyandang status jenderal kehormatan yang secara langsung akan Presiden Jokowi sematkan.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil melalui video pada Selasa (27/2).
Pengamat militer Marapi Consulting, Beni Sukadis, mempertanyakan sumbangsih Prabowo untuk pertahanan dan keamanan. Menurutnya, torehan Prabowo selama menjadi menteri pertahanan tak memenuhi syarat.
Beni menilai Prabowo tak memenuhi syarat yang sesuai undang-undang. Menurutnya, pemberian pangkat militer kehormatan diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959. Penerima harus berjasa membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan perang keseluruhannya.
“Pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih,” kata Beni (27/2/2024).
Selain itu, Beni mempermasalahkan rekam jejak Prabowo di Orde Baru. Dia mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Dalam surat itu, Prabowo sebagai perwira terperiksa mendapat saran penjatuhan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan. Penetapan keputusan itu terjadi pada 21 Agustus 1998 dan penandatanganan salah satunya oleh Ketua DKP Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo.
Menurut anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menyidang Prabowo pada Agustus 1998, Fachrul Razi, ada delapan kesalahan yang berujung pemecatan. Salah satunya soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih orang kenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi.
Karena beban sejarah, mantan menantu Soeharto ini dalam dokumen visi misinya tidak menyinggung soal pelanggaran HAM berat masa lalu.
Bahkan saat debat perdana Capres, adik kandung Wiji Thukul, Wahyu Susilo, menyayangkan pernyataan Prabowo. Prabowo menyebut isu pelanggaran HAM adalah isu musiman.
“Pernyataan (Prabowo) melecehkan dan menyakiti keluarga korban dan itu menunjukkan kebengisan yang mereka pelihara,” tegas Wahyu dalam konferensi pers keluarga korban penghilangan paksa, di Jakarta, Kamis (21/12/2024).
Penyematan Jenderal Bintang Empat jelas sangat melukai nalar rakyat. Prabowo, yang akan memerintah bersama anak Jokowi, sangat mungkin tidak akan mengubah banyak hal mengenai penyelesaian kasus HAM besar.
Bahkan, bisa jadi isu ini semakin tidak menjadi prioritas kebijakan, mengingat Prabowo sendiri orang pertanyakan integritasnya terhadap prinsip-prinsip perlindungan HAM.*** (O Gozali)