
SERAYUNEWS – Jumat, 2 Januari 2026, menandai tonggak sejarah baru bagi penegakan hukum di tanah air. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi diberlakukan untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial.
Dengan kodifikasi yang lebih modern, sistematis, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, masyarakat kini perlu mengenali batasan-batasan perbuatan yang dilarang beserta konsekuensi hukumnya.
KUHP terbaru mengklasifikasikan perbuatan terlarang ke dalam dua kategori besar, yaitu Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus. Berikut adalah rincian perbuatan serta ancaman sanksi hukumannya:
Keamanan Negara
Cakupan: Tindakan melawan ideologi Pancasila, upaya makar, dan sabotase pertahanan negara.
Hukuman: Bervariasi mulai dari penjara belasan tahun hingga pidana maksimal (mati atau seumur hidup) tergantung pada level ancaman terhadap kedaulatan.
Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Cakupan: Penyerangan fisik maupun serangan terhadap kehormatan atau harkat martabat pemimpin negara.
Hukuman: Pidana penjara dengan durasi tertentu yang disesuaikan dengan jenis serangan (fisik atau verbal/kehormatan).
Negara Sahabat
Cakupan: Makar terhadap negara rekanan, penyerangan kepala negara asing, serta penistaan simbol negara sahabat.
Hukuman: Sanksi penjara yang bertujuan menjaga hubungan diplomatik antarnegara.
Gangguan Sidang Lembaga Negara
Cakupan: Menghalangi atau mengacaukan rapat resmi legislatif maupun instansi pemerintah.
Hukuman: Penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III.
Ketertiban Umum
Cakupan: Penghinaan simbol negara, penghasutan kriminal, pemakaian ijazah palsu, hingga gangguan pada lahan/tanaman.
Hukuman: Sanksi penjara situasional dan denda berdasarkan kategori yang telah ditetapkan.
Integritas Proses Peradilan (Contempt of Court)
Cakupan: Penyesatan hukum, perusakan ruang sidang, serta intimidasi terhadap saksi dan korban.
Hukuman: Pidana penjara sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah institusi peradilan.
Agama dan Kepercayaan
Cakupan: Penistaan agama, gangguan terhadap aktivitas ibadah, serta perusakan bangunan suci.
Hukuman: Penjara dan denda bagi pelaku yang memicu konflik intoleransi.
Keamanan Umum bagi Manusia dan Barang
Cakupan: Sabotase infrastruktur, kenakalan yang membahayakan nyawa, hingga perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal.
Hukuman: Sanksi berat, terutama pada kasus perdagangan organ atau perbuatan yang mengancam nyawa orang banyak.
Keterangan Palsu di Atas Sumpah
Cakupan: Memberikan kesaksian bohong baik lisan maupun tulisan yang memiliki dampak hukum.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Cakupan: Memproduksi dan mengedarkan uang palsu milik negara.
Hukuman: Penjara maksimal 10 tahun atau denda kategori VII.
Pemalsuan Surat dan Akta
Cakupan: Memanipulasi dokumen resmi atau memasukkan data bohong ke dalam akta autentik.
Hukuman: Penjara sesuai tingkat kerugian yang ditimbulkan oleh surat palsu tersebut.
Asal Usul dan Perkawinan
Cakupan: Penipuan status pernikahan (menyembunyikan penghalang sah) atau penggelapan asal usul seseorang.
Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori IV.
Kesusilaan dan Pornografi
Cakupan: Perzinaan (delik aduan), pencabulan, perjudian, hingga eksploitasi anak untuk kegiatan mengemis.
Hukuman: Penjara dan denda sesuai klasifikasi pelanggaran moral.
Penelantaran Orang
Cakupan: Mengabaikan orang yang seharusnya menjadi tanggung jawab nafkah atau perawatannya.
Hukuman: Penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Penghinaan dan Fitnah
Cakupan: Pencemaran nama baik, penghinaan ringan, hingga fitnah terhadap individu yang sudah meninggal.
Hukuman: Sanksi penjara pendek atau denda kategori tertentu sebagai bentuk pemulihan nama baik.
Penyelundupan Manusia
Cakupan: Membawa orang keluar/masuk wilayah negara secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
Hukuman: Penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda kategori V hingga VII.
Nyawa, Janin, dan Tubuh
Cakupan: Pembunuhan, praktik aborsi ilegal, penganiayaan, serta pemerkosaan.
Hukuman: Sanksi sangat berat (penjara lama, seumur hidup, hingga mati).
Pencurian, Pemerasan, dan Penggelapan
Cakupan: Mengambil aset orang lain, memaksa dengan ancaman, atau menyalahgunakan barang yang dikuasai secara sah.
Hukuman: Penjara berkisar 4-5 tahun atau denda kategori IV hingga V.
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Cakupan: Perbuatan yang melanggar norma adat atau hukum yang diakui komunitas lokal.
Hukuman: Sanksi disesuaikan dengan aturan adat setempat yang tidak bertentangan dengan HAM dan Pancasila.
Kejahatan luar biasa ini diatur dalam Bab XXXV dengan ketentuan sanksi yang lebih spesifik dan berat:
Pelanggaran HAM Berat
Jenis: Genosida (pemusnahan kelompok) dan kejahatan kemanusiaan sistematis.
Hukuman: Penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Terorisme
Jenis: Aksi kekerasan massal, sabotase objek vital, dan pendanaan teror.
Hukuman: Penjara minimal 3-5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Khusus pendanaan teror, maksimal 15 tahun penjara dan denda kategori V.
Korupsi dan Suap
Jenis: Memperkaya diri yang merugikan negara, penyalahgunaan jabatan, dan pemberian suap.
Hukuman: Penjara seumur hidup atau periode 2-20 tahun. Denda kategori II hingga VI. Untuk delik suap, penjara 1-6 tahun dan denda kategori III-V.
Pencucian Uang (TPPU)
Jenis: Menyembunyikan asal-usul harta hasil kejahatan melalui skema keuangan.
Hukuman: Penjara hingga 15 tahun dan denda kategori VI hingga VII.
Narkotika
Jenis: Penguasaan, produksi, dan pengedaran zat terlarang (Golongan I, II, III).
Hukuman: Bergantung pada berat barang (di atas 5 gram mendapat pemberatan), dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Demikian informasi tentang jenis tindak pidana dalam KUHP Nasional 2026.***